SuaraJakarta.id - Sebuah pesawat tanpa awal atau dron jatuh di Candi Borobudur. Insiden itu tuai banyak protes karena mengancam kelestarian Candi Borobudur.
Hal itu disampaikan Masyarakat Advokasi Warisan Budaya. Mereka meminta pengelola Candi Borobudur mengonfirmasi kabar jatuhnya drone di bangunan candi.
Insiden dapat saja menyebabkan rusaknya bangunan Borobudur yang merupakan warisan budaya dunia.
Pemerhati dan praktisi kebijakan heritage (warisan budaya) Masyarakat Advokasi Warisan Budaya Johannes Marbun menjelaskan pengelola Borobudur harus menjelaskan kronologi kejadiannya.
“Benar ada drone (terbang) di atas Borobudur. Tapi belum terkonformasi tanggalnya kapan. Konfirmasi ada yang melihat drone itu benar. Cuma melihat saja, belum terkonfirmasi,” kata Johannes Marbun, saat dihubungi lewat telepon, Senin (26/10/2020) malam.
Drone jatuh menghempas lantai namun diinformasikan tidak menyebabkan kerusakan pada candi.
Aturan menerbangkan drone di kompleks Candi Borobudur sesungguhnya terbilang ketat. Selain harus mendapat izin khusus, drone wajib diterbangkan oleh pilot bersertifikat Federasi Aerosport Indonesia (FASI).
Selain itu pilot dilarang menerbangkan drone melintas di atas Candi Borobudur. Besar kemungkinan insiden jatuhnya drone kali ini akibat kelalaian individu.
Marbun mengaku masih terus mengumpulkan informasi terkait kabar jatuhnya drone menimpa Candi Borobudur.
Baca Juga: Drone Jatuh Menimpa Candi Borobudur, Pengelola Diminta Klarifikasi
Dia meminta pengelola Borobudur terbuka memberikan laporan. Apalagi jika jatuhnya drone kemungkinan merusak sebagian bangunan candi.
“Itu bagian dari tanggung jawab yang harus mereka informasikan kepada publik. Ini (juga) menjadi catatan bagi publik agar lebih aware saat beraktivitas di Borobudur. Tidak hanya dari sisi pengelola, tapi juga dari pemanfaat Borobudur,” kata dia.
Borobudur sebagai bangunan warisan dunia harus dijaga kelestariannya. Menjaga kelestarian Borobudur tidak hanya menjadi perhatian Indonesia, tapi masyarakat internasional.
Prinsip pelestarian, kata Marbun termasuk aspek melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan bangunan cagar budaya. Dibutuhkan perhatian yang detail dan spesifik dalam upaya pelestarian tersebut.
“Ini kaitannya dengan usianya (Borobudur) yang tua. Bagaimana memastikan kondisinya tetap baik. Keamananya juga harus tetap terjamin,” kata Marbun.
Dia mencontohkan saat konser musik digelar di sekitar candi, penyelenggara acara harus memastikan intensitas frekuensi suara tidak akan merusak struktur bangunan.
Berita Terkait
-
InJourney Semarakkan ASTINDO Travel Fair 2026 dengan Deretan Promo Eksklusif
-
Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Hari Anak Nasional, InJourney Perkuat Komitmen Lestarikan Warisan Budaya melalui Generasi Muda
-
Konservasi Candi Borobudur Memanfaatkan Teknologi Drone 360 Spasial
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
Terkini
-
Provaliant Tambah Event IP Global Tahun Depan, PIK Punya Peluang Jadi Panggungnya
-
Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap
-
Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah