SuaraJakarta.id - Seorang warga berinisial Z ditangkap polisi setelah membacok wajah kakak iparnya, Ir (60) dengan sebilah parang. Bahkan, pembacokan itu dilakukan Z di depan mata ibunya, IA (75).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10/2020) pagi di Desa Matang Sijuk Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara. Beruntung, Ir masih bisa menyelamatkan diri. Dengan kondisi muka berlumuran darah, korban kabur sambil meminta tolong pada warga dan tetangganya.
Akibat tebasan parang itu, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Baktiya Barat untuk menjalani pengobatan medis.
Kapolsek Baktya Barat Iptu Heri seperti dikutip modusaceh.co--media jaringan Suara.com, Rabu (28/10/2020) menceritakan jika kasus pembacokan ini berawal ketika korban pergi ke sawah miliknya di Desa Matang Sijuk Tengoh.
Usai bekerja di sawah, lalu ia pulang sambil singgah ke rumah mertuanya di Desa Matang Sijuk Barat. Tujuannya, meminjam sebilah parang untuk digunakan memotong tali.
Saat itu, korban sempat ngobrol dengan ibu mertuanya IA di depan rumah. Tiba-tiba, pelaku yang merupakan adik ipar korban datang dengan tergesa-gesa.
Tanpa bicara apa-apa, Z seketika langsung membacok korban hingga mengenai bagian pipi sebelah kiri dan lengan bagian kiri.
Dalam kondisi luka dan pakaian bersimbah darah, korban berusaha keluar ke perkampungan, sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, Z yang merasa ketakutan, langsung ambil langkah seribu ke belakang pekarangan rumahnya, menuju ke kawasan hutan.
Aparatur desa dan warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Koramil Baktiya Barat dan Polsek Baktiya.
Baca Juga: Anggota DPRD Ditebas Pakai Parang Gegara Warga Terganggu Knalpot Motor
Saat itu juga mereka turun ke lokasi kejadian untuk menolong korban. Selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas terdekat.
Kapolsek menjelaskan, setelah itu, warga dan aparat keamanan melanjutkan upaya pencarian pelaku yang bersembunyi di hutan dan semak belukar.
Namun memasuki pukul 14.15 WIB, warga, aparatur desa dan petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, saat sedang bersembunyi di dalam rumahnya.
“Pelaku beserta barang bukti sebilah parang, digiring dan diamankan di Mapolsek Baktiya Barat untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait kasus ini, Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan warga setempat, pelaku yang tega membacok kakak iparnya itu mengalami gangguan jiwa.
Berita Terkait
-
Senggolan Berujung Maut, Pelaku Pembacokan Pegawai Pabrik Roti di Cengkareng Diciduk Polisi
-
Pembacok Mahasiswi UIN Suska Harusnya Nonton 4 Film Ini, Motivasi Hadapi Penolakan Cinta
-
Tampang Tengil Gangster Pembacok Pasutri Di Tanjung Priok, Melotot Saat Ditangkap
-
Remaja di Palmerah Tewas usai Ditabrak hingga Dibacok, 3 Pembunuh Gusrian Tertangkap!
-
Mantan Ketua KY dan Putrinya Sempat Diikuti Pelaku Sebelum Dibacok di Depan Rumah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar