SuaraJakarta.id - Kepolisian mengungkapkan detik-detik Habib Bahar Bin Smith aniaya sopir taksi online hingga dirinya ditetapkan jadi tersangka. Habib Bahar jadi tersangka saat dirinya masih dipenjara.
Habib Bahar Bin Smith gebuki sopir taksi online pada 4 September 2018 di rumahnya di Cimanggu, Bogor. Penganiayaan itu diduga dipicu karena istri Habib Bahar Bin Smith pulang malam.
Istri Habib Bahar saat itu pulang pukul 23.00 WIB dengan diantarkan sopir taksi online.
Habib Bahar pun melukai leher sopir taksi online itu. Hingga sang sopir melapor ke Kepolisian Bogor.
Hal itu diceritakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam program KompasTV, Rabu (28/10/2020).
"Yang bersangkutan melakukan penganiayaan di rumahnya di Cimanggu Bogor. Ini dilakukan saat istinya kembali ke rumah kurang lebih pukul 23.00 WIB. Tiba di rumah, dia (istri) diantar sopir Brab. Habis itu dia melakukan penganiayaan terhadap sopir Grab," kata Erdi.
Dalam wawancara terpisah di program TVone di hari yang sama, Erdi menjelaskan jika kasus penganiayaan Habib Bahar belum dihentikan oleh kepolisian. Kasusnya terus berjalan sejak 2018.
Namun baru tahun 2020, Habib Bahar ditetapkan jadi tersangka. Sebab Habib Bahar keburu dipenjara.
Ini bukan kasus lama dan belum sudah damai. Kasus ini sejak tahun 2018 terus berjalan. Ada beberapa kendala terkait tersangka Bahar, sedang melakukan proses hukum di LP Gunung Sindur Bogor," kata Erdi.
Baca Juga: Profil Bahar Smith Lengkap dengan Deretan Kontroversi Habib Bahar
Polisi pun memastikan tiak akan menghentikan kasus tersebut. Sebab dari saksi sampai barang bukti sudah mengarah jika Habib Bahar melakukan penganiayaan.
"Ini pidana umum, ada barang bukti, ada saksi, korban. lalu yang bersangkutan melukai leher korban. Nanti akan menjadi pertimbangan penyidik. Ini tidak dapat kami hentikan," kata dia.
Sobek-sobek
Habib Bahar bin Smith ngamuk di penjara begitu tahu dirinya jadi tersangka kasus penganiayaan. Bahkan Habib Bahar sobek-sobek surat penetapan tersangka.
Habib Bahar jadi tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online bernama Andriansyah.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya sudah mengetahui perihal penetapan tersangka itu. Namun, Bahar meresponnya dengan emosi.
Tag
Berita Terkait
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar