Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 29 Oktober 2020 | 23:04 WIB
Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Megawati menegaskan, dirinya bukan melarang orang untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari reformasi, tetapi jika sudah merusak fasilitas umum, itu bukan lagi termasuk penyampaian pendapat.

"Tapi adakah, jawab, aturannya bahwa untuk merusak, enggak ada, kalau ada orang bilang ada bu, mana dia, sini, sini kasih tahu sama saya," kata Megawati memungkasi.

Untuk diketahui, aksi demo tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu terakhir ini berujung dengan kerusuhan dan perusakan.

Di wilayah Jakarta misalnya, sejumlah halte bus Transjakarta dan pos polisi bahkan dibakar oleh massa.

Tag

Load More