SuaraJakarta.id - Pelarian dua pelaku jambret yang menusuk korbannya WN (14), bocah perempuan asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), berakhir.
Setelah enam hari diburu, dua pelaku berinisial SL alias TMP (17) dan MAS alias KNC (20) ditangkap di tempat berbeda, Sabtu (24/10/2020).
Peristiwa penjambretan hingga penusukan itu terjadi di jembatan Tol Sawah Baru Jalan Cendrawasih Raya, Sawah Baru, Ciputat. pada 18 Oktober 2020.
SL ditangkap di rumahnya di Perumahan Villa Mutiara, Ciputat. Sementara MAS ditangkap setelah kabur ke rumah saudaranya di Sukabumi.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika mengatakan, sebelum beraksi dua pelaku penjambretan dengan senjata tajam itu telah mengincar korban yang tengah bersepeda di sekitar Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), Ciputat.
"Sebelum beraksi, pelaku semalaman nongkrong di sekitaran UPJ sampai Subuh. Kemudian di Menteng Bintaro melihat korban dan menjadikan target operasi," kata Endy saat ungkap kasus di kantor Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (30/10/2020).
Endy menerangkan, para pelaku yang menggunakan motor Vario merah berplat B 6595 WWQ, membuntuti korban hingga ke jembatan Tol Sawah Baru.
Saat itu, lanjut Endy, pelaku melihat korban sedang beristirahat bersama dua orang temannya dan langsung dihampiri.
"Pelaku kemudian modus meminjam HP korban. Tapi korban curiga dan menolak meminjamkannya. Akhirnya pelaku merebutnya hingga menusuk korban menggunakan pisau," paparnya.
Baca Juga: 4 Tulisan Unik Pesepeda Tangkal Begal: Ada yang Curhat Belum Gajian
Dari pengakuan kedua pelaku, alasan melakukan penjambretan enggak disangka.
Mereka nekat menjambret lantaran kepepet enggak punya uang untuk servis motor.
Hal itu, lantaran keduanya merupakan pengangguran. Aksi tersebut, diakui merupakan kali pertama.
"Pelaku memang sudah niat mau menjambret, pengakuannya buat tambahan servis motor. Dua-duanya pengangguran, jadi mereka nekat menjambret dan bawa pisau. Sementara pisaunya dibuang di sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti," tutur Endy.
Kedua pelaku jambret disertai penusukan itu dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini, kedua pelaku kita amankan di ruang tahanan Polsek Ciputat Timur," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cerita Empat Petugas Dishub Gagalkan Jambret Bersenjata Celurit Saat CFD
-
Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Celurit di Setiabudi Terjatuh Usai Terjebak Macet
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Emiten Jaya Real Property Perkuat Posisi Kota Mandiri dengan Fasilitas Premium
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan