SuaraJakarta.id - Pelarian dua pelaku jambret yang menusuk korbannya WN (14), bocah perempuan asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), berakhir.
Setelah enam hari diburu, dua pelaku berinisial SL alias TMP (17) dan MAS alias KNC (20) ditangkap di tempat berbeda, Sabtu (24/10/2020).
Peristiwa penjambretan hingga penusukan itu terjadi di jembatan Tol Sawah Baru Jalan Cendrawasih Raya, Sawah Baru, Ciputat. pada 18 Oktober 2020.
SL ditangkap di rumahnya di Perumahan Villa Mutiara, Ciputat. Sementara MAS ditangkap setelah kabur ke rumah saudaranya di Sukabumi.
Baca Juga: 4 Tulisan Unik Pesepeda Tangkal Begal: Ada yang Curhat Belum Gajian
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika mengatakan, sebelum beraksi dua pelaku penjambretan dengan senjata tajam itu telah mengincar korban yang tengah bersepeda di sekitar Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), Ciputat.
"Sebelum beraksi, pelaku semalaman nongkrong di sekitaran UPJ sampai Subuh. Kemudian di Menteng Bintaro melihat korban dan menjadikan target operasi," kata Endy saat ungkap kasus di kantor Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (30/10/2020).
Endy menerangkan, para pelaku yang menggunakan motor Vario merah berplat B 6595 WWQ, membuntuti korban hingga ke jembatan Tol Sawah Baru.
Saat itu, lanjut Endy, pelaku melihat korban sedang beristirahat bersama dua orang temannya dan langsung dihampiri.
"Pelaku kemudian modus meminjam HP korban. Tapi korban curiga dan menolak meminjamkannya. Akhirnya pelaku merebutnya hingga menusuk korban menggunakan pisau," paparnya.
Baca Juga: Viral Ojol Diamankan usai Diduga Menjambret, Warganet Ungkap Kisah Pelik
Dari pengakuan kedua pelaku, alasan melakukan penjambretan enggak disangka.
Mereka nekat menjambret lantaran kepepet enggak punya uang untuk servis motor.
Hal itu, lantaran keduanya merupakan pengangguran. Aksi tersebut, diakui merupakan kali pertama.
"Pelaku memang sudah niat mau menjambret, pengakuannya buat tambahan servis motor. Dua-duanya pengangguran, jadi mereka nekat menjambret dan bawa pisau. Sementara pisaunya dibuang di sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti," tutur Endy.
Kedua pelaku jambret disertai penusukan itu dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini, kedua pelaku kita amankan di ruang tahanan Polsek Ciputat Timur," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Siapa Ibu Elkan Baggott? Pernah Jadi Warga Bintaro dan Hidup Berpindah-pindah
-
Sultan Bintaro vs Sultan Andara: Deretan Sumber Uang Andre Taulany dan Raffi Ahmad yang Bikin Tajir Melintir
-
Heboh Soal Raja Jawa! Sri Mulyani Justru Asik Kulineran di Bintaro, Ada Bubur Ayam Dinasti
-
Terancam Hukuman Mati karena Korbannya Tewas, 2 Jambret di Gambir Masih Berkeliaran
-
Viral Incar HP Bocah Pemburu Telolet, Pelat Nomor Jambret Beraksi Naik NMAX Disorot: Pajak Mati Setahun
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan