SuaraJakarta.id - Pelarian dua pelaku jambret yang menusuk korbannya WN (14), bocah perempuan asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), berakhir.
Setelah enam hari diburu, dua pelaku berinisial SL alias TMP (17) dan MAS alias KNC (20) ditangkap di tempat berbeda, Sabtu (24/10/2020).
Peristiwa penjambretan hingga penusukan itu terjadi di jembatan Tol Sawah Baru Jalan Cendrawasih Raya, Sawah Baru, Ciputat. pada 18 Oktober 2020.
SL ditangkap di rumahnya di Perumahan Villa Mutiara, Ciputat. Sementara MAS ditangkap setelah kabur ke rumah saudaranya di Sukabumi.
Baca Juga: 4 Tulisan Unik Pesepeda Tangkal Begal: Ada yang Curhat Belum Gajian
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika mengatakan, sebelum beraksi dua pelaku penjambretan dengan senjata tajam itu telah mengincar korban yang tengah bersepeda di sekitar Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), Ciputat.
"Sebelum beraksi, pelaku semalaman nongkrong di sekitaran UPJ sampai Subuh. Kemudian di Menteng Bintaro melihat korban dan menjadikan target operasi," kata Endy saat ungkap kasus di kantor Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (30/10/2020).
Endy menerangkan, para pelaku yang menggunakan motor Vario merah berplat B 6595 WWQ, membuntuti korban hingga ke jembatan Tol Sawah Baru.
Saat itu, lanjut Endy, pelaku melihat korban sedang beristirahat bersama dua orang temannya dan langsung dihampiri.
"Pelaku kemudian modus meminjam HP korban. Tapi korban curiga dan menolak meminjamkannya. Akhirnya pelaku merebutnya hingga menusuk korban menggunakan pisau," paparnya.
Baca Juga: Viral Ojol Diamankan usai Diduga Menjambret, Warganet Ungkap Kisah Pelik
Dari pengakuan kedua pelaku, alasan melakukan penjambretan enggak disangka.
Mereka nekat menjambret lantaran kepepet enggak punya uang untuk servis motor.
Hal itu, lantaran keduanya merupakan pengangguran. Aksi tersebut, diakui merupakan kali pertama.
"Pelaku memang sudah niat mau menjambret, pengakuannya buat tambahan servis motor. Dua-duanya pengangguran, jadi mereka nekat menjambret dan bawa pisau. Sementara pisaunya dibuang di sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti," tutur Endy.
Kedua pelaku jambret disertai penusukan itu dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini, kedua pelaku kita amankan di ruang tahanan Polsek Ciputat Timur," pungkasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Masuk Usia 46 Tahun, Kawasan Bintaro Integrasikan Lifestyle, Hiburan, dan Ruang Terbuka Hijau
-
Berhasil Ditangkap, Ini Tampang Pelaku Penjambretan Ibu dari Desainer Didiet
-
Raja Tega! Jambret di Tanah Abang Berkeliaran saat Ramadan, Tendang hingga Sayat Leher Perempuan
-
Ditangkap Polisi, Ini Tampang 3 Pelaku Penjambretan WN Prancis di Pelabuhan Sunda Kelapa
-
Rampas Kamera Bule Prancis saat Motret Tembok Laut Marina, Trio Jambret di Sunda Kelapa Dicokok Polisi
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
11 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Juni 2025, Token SG2 dan Jersey Terbaru Siap Klaim
-
7 HP Samsung Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Ada Kamera 50 MP, Baterai Tahan Lama
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi Body Lotion Super Murah Mulai Rp13 Ribuan, Gercep Atasi Kulit Kering
Terkini
-
Heboh Pelecehan Anak Difabel di Ciputat, Pelaku Diduga Oknum Guru
-
Gercep! Bayar Tagihan Air Dengan 3 Link Saldo Dana Kaget Ini
-
Dompet Digitalmu Bisa Gemuk, Trik Jitu Raih Saldo DANA Kaget Hari Ini
-
5 Sabun Mandi Cair di Indomaret Yang Sering Dapat Promo Dan Diskon
-
Bukan Mobil Bekas, Mobil Baru Ini Tergolong Murah Dan Kini Jadi Incaran Banyak Orang