Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Suara.com/Tio).

SuaraJakarta.id - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DRPD DKI Jakarta mendorong hukuman bagi oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur, yang kedapatan melakukan rasis dalam pemilihan OSIS.

Ketua FPDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendorong oknum guru SMAN 58 Ciracas itu dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, kami menyayangkan jika bentuk hukumannya hanya berupa teguran," ujarnya, Sabtu (31/10/2020).

Tindakan intoleran yang dilakukan oknum guru terhadap pemilihan Ketua OSIS tersebut, kata Gembong, seharusnya bisa diterapkan sesuai Pasal 4 butir (a), yaitu memegang teguh ideologi Pancasila dan butir (d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Baca Juga: Pihak Sekolah SMAN 58 Bakal Panggil Siswa yang Sebarkan WA Guru Rasis

Hal ini agar tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Sebelumnya, percakapan seseorang oknum guru SMAN 58 berinisial TS dalam grup perpesanan mendadak viral di media sosial.

Percakapan oknum guru SMAN 58 rasis tersebut terkait pemilihan OSIS.

Dalam pemilihan OSIS itu, ada tiga kandidat yang mengajukan.

Oknum guru berinisial TS itu meminta kepada anggota Rohis SMAN 58 untuk memilih selain nomor 1 dan 2 karena tidak beragama Islam.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Rasisme, Kandidat OSIS SMAN 58 yang Didukung Guru TS Kalah

[WA group]

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan hal tersebut dan yang bersangkutan juga telah diperiksa.

Load More