SuaraJakarta.id - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DRPD DKI Jakarta mendorong hukuman bagi oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur, yang kedapatan melakukan rasis dalam pemilihan OSIS.
Ketua FPDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendorong oknum guru SMAN 58 Ciracas itu dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, kami menyayangkan jika bentuk hukumannya hanya berupa teguran," ujarnya, Sabtu (31/10/2020).
Tindakan intoleran yang dilakukan oknum guru terhadap pemilihan Ketua OSIS tersebut, kata Gembong, seharusnya bisa diterapkan sesuai Pasal 4 butir (a), yaitu memegang teguh ideologi Pancasila dan butir (d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Hal ini agar tidak terjadi kembali di kemudian hari.
Sebelumnya, percakapan seseorang oknum guru SMAN 58 berinisial TS dalam grup perpesanan mendadak viral di media sosial.
Percakapan oknum guru SMAN 58 rasis tersebut terkait pemilihan OSIS.
Dalam pemilihan OSIS itu, ada tiga kandidat yang mengajukan.
Oknum guru berinisial TS itu meminta kepada anggota Rohis SMAN 58 untuk memilih selain nomor 1 dan 2 karena tidak beragama Islam.
Baca Juga: Pihak Sekolah SMAN 58 Bakal Panggil Siswa yang Sebarkan WA Guru Rasis
Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan hal tersebut dan yang bersangkutan juga telah diperiksa.
"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga," kata Gunas, Senin (26/10/2020).
TS mengaku menyesal dan sudah diminta membuat permintaan maaf lewat video yang disebar ke lingkungan sekolah dan juga diminta membuat permintaan maaf yang ditandatangani di atas materai.
Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono menjelaskan, awalnya TS hanya berniat menyampaikan pernyataan kepada 44 siswa SMAN 58 yang tergabung dalam ekstrakulikuler Rohis lewat pesan singkat.
Namun salah seorang siswa memberitahukannya kepada pelajar lain. [Antara]
Berita Terkait
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Ribka Tjiptaning dari Partai Apa? Dipolisikan Buntut Ucapannya Soal Soeharto
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek