Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 01 November 2020 | 12:10 WIB
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24-10-2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama.

“Nah setelah Abah wafat, saya buang semua ilmu debus, saya mulai menekuni agama. Cuma satu yang saya tidak bisa buang, (ilmu) dikubur hidup-hidup. Diseret mobil, kebal mercon, disetrika, apalah itu bisa saya buang. Tinggal satu yang nggak bisa, ilmu dikubur (hidup-hidup),” jelasnya.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak hari Minggu (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Baca Juga: Gus Nur soal Ilmu Agama: Saya Dikasih Allah Skill Cari Uang

Load More