SuaraJakarta.id - Sidang perkara kasus narkotika yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Akmal bin Sachrudin berlanjut. Agenda sidang yang digelar virtual dan terbuka untuk umum kali ini yakni mendengarkan pengakuan dua saksi, Senin, (2/11/2020).
Dua saksi tersebut merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang pada saat itu melakukan penangkapan terhadap Akmal dan tiga rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25) pada Sabtu, (6/6/2020) lalu di Kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Keduanya bernama Riskiyono dan Pardamean Manurung.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua R Aji Suryo dan anggotanya Sucipto serta Elly Istiayani. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib dan Gozali. Sidang ini berlangsung di ruang 1 pada pukul 15.30 WIB secara virtual.
Akmal cs saat persidangan berada di Lapas Pemuda Klas 2 Tangerang. Sementara di Pengadilan Negeri Klas 1 Tangerang mereka diwakili oleh tim Kuasa Hukumnya.
Baca Juga: Curi Hape Warga, Manusia Silver Hampir Diamuk Massa Kampung Kelor
Sebelum bersaksi kedua anggota Polda Metro Jaya ini disumpah oleh Majelis Hakim diatas kitab sucinya masing-masing.
Salah satu saksi, Riskiyono sempat mendapat peringatan dari hakim ketua lantaran membawa senjata di ruang sidang. Mereka diminta untuk melepaskan senjata tersebut beserta pelurunya.
"Bawa pistol tidak?, Silahkan kosongkan pelurunya," ujar Hakim Ketua R Aji Suryo.
Dalam kesaksian itu kedua saksi diberondong puluhan pertanyaan. Terkait dengan penangkapan keempat terdakwa hingga hasil pemeriksaan.
Dalam kesaksiannya, Manurung mangatakan penangkapan Akmal cs dilakukan pada Sabtu (6/6/2020) lalu atas informasi adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Pinang. Saat mereka beserta 6 anggota lainya melakukan pengamatan di rumah yang berlokasi di Jalan Taman Bunga 5, RT 3, RW 4, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang tak lain kediaman terdakwa DS.
Baca Juga: Sidang Anak Buah John Kei Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka
"Terlihat orang yang kita curigai yakni DS, kita datang dan perkenalkan diri kita dari Polda. Kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut. Disana juga ada MT dan SBS," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan itu mereka menemukan sejumlah barang bukti. Yakni Sabu seberat 0,5 gram, ganja 3,9 gram. Kemudian, 1 lintingan ganja dan alat hisap sabu atau bong.
"Ganja 3 paket itu milik DS, sementara sabu hasil patungan sama-sama antara Akmal, MT dan DS yang dibeli kepada SBS," kata Manurung.
Namun, pada saat penggerebekan Akmal tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, diketahui Akmal sedang dalam perjalanan menuju lokasi.
"Datang jam 1 Akmal datang. Lalu kita lakukan cek hp ada pesanan sabu. Akmal 800 ribu, DS dan MT 400 ribu yang dikirim ke rekening SBS," beber Manurung.
Sementara dari hasil penyelidikan, SBS mendapatkan barang tersebut secara online dari Suhada yang saat ini masih buron.
"SBS beli 1,5 juta dijual 1,6 juta dia jadi untung 100 ribu," tutur Manurung.
Hakim Ketua pun kemudian menyakan hal yang serupa kepada saksi Riskiyono.
"Bagaimana saksi Riskiyono apakah yang dikatakan saksi Manurung sama ?," Kata Aji Suryo.
"Sama yang mulia," jawab Riskiyono.
Keempat terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi. Mereka tidak melakukan pembantahan terkait keterangan para saksi tersebut.
"Tidak ada (bantahan) yang mulia," kata Akmal.
Pengacara terdakwa, Agus mengaku belum puas dengan keterangan saksi. Pihaknya akan menyiapkan saksi yang dapat meringankan tuntutan JPU.
"Ya saya belum puas kan belum menyebutkan keseluruhan. Ya belum tahu (jumlah saksi yang dihadirkan) kan masih ada perkembangan selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Aka Kurniawan menyatakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/11) depan. Dimana para terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
"Mereka saling jadi saksi karena merekakan bisa jadi split empat. Mereka bisa saling menjadi saksi," terangnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya