SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengecualian khusus kepada sejumlah jenis usaha untuk tidak menaikkan gaji karyawan sesuai dengan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena itu kebijakan dibuat asimetris atau tidak disamaratakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, usaha yang diizinkan tak menaikkan upah karyawan seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makan dan minum.
Sebab sektor itu kerap mendapatkan pembatasan dan bahkan tak beroperasi selama pandemi.
"Usaha itu jelas 7 bulan enggak operasional akibat PSBB, otomatis kan terdampak. Jika mereka mengajukan permohonan tak menaikkan upah, kita tidak akan persulit. Tidak usah lagi ada pengkajian," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Dalam menentukan boleh atau tidaknya menaikkan upah, pihaknya mengacu pada data pengawasan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari data itu sudah terlihat bagaimana mereka beropasi di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan kita melakukan PSBB hingga PSBB Transisi, itu kan sudah bisa melihat mana sektor-sektor usaha yang terdampak akibat Covid-19, mana sektor-sektor yang tidak terdampak," jelasnya.
Untuk bisa dibebaskan dari aturan kenaikkan UMP, perusahaan harus mengajukan izin kepada Gubernur lewat pihaknya.
Setelah itu izin itu akan dipertimbangkan oleh Dewan Pengupahan DKI.
Baca Juga: Patuh Arahan Menaker, Pemprov Banten Pastikan UMP Tahun 2021 Tidak Naik
Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari unsur pemerintah, seperti Biro Perekonomian DKI, Dinas Kesehatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Badan Pusat Statistik, akademisi, asosiasi pengusaha, dan unsur serikat pekerja.
"Unsur-unsur Dewan Pengupahan ini lah yang akan kita minta bantu untuk mengkaji mana yang terdampak, mana yang tidak tidak terdampak Covid-19," tuturnya.
Nantinya dewan pengupahan yang akan menilai perusahaan lewat data pengawasan selama masa PSBB.
Jika nantinya tak memungkinkan, maka akan diizinkan untuk tak menaikan UMP dan jika sebaliknya maka harus mengikuti aturan.
"Kalau pengajuan suatu perusahaan atau pemberi kerja kita setujui, berarti dia boleh gunakan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Tapi kalau permohonan tidak setujui, diketok menggunakan UMP 2021 DKI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
Biar Jera, Warga Jakarta Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Kena Sanksi: Foto Disebar ke Medsos!
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi