SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengecualian khusus kepada sejumlah jenis usaha untuk tidak menaikkan gaji karyawan sesuai dengan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena itu kebijakan dibuat asimetris atau tidak disamaratakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, usaha yang diizinkan tak menaikkan upah karyawan seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makan dan minum.
Sebab sektor itu kerap mendapatkan pembatasan dan bahkan tak beroperasi selama pandemi.
"Usaha itu jelas 7 bulan enggak operasional akibat PSBB, otomatis kan terdampak. Jika mereka mengajukan permohonan tak menaikkan upah, kita tidak akan persulit. Tidak usah lagi ada pengkajian," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Dalam menentukan boleh atau tidaknya menaikkan upah, pihaknya mengacu pada data pengawasan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari data itu sudah terlihat bagaimana mereka beropasi di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan kita melakukan PSBB hingga PSBB Transisi, itu kan sudah bisa melihat mana sektor-sektor usaha yang terdampak akibat Covid-19, mana sektor-sektor yang tidak terdampak," jelasnya.
Untuk bisa dibebaskan dari aturan kenaikkan UMP, perusahaan harus mengajukan izin kepada Gubernur lewat pihaknya.
Setelah itu izin itu akan dipertimbangkan oleh Dewan Pengupahan DKI.
Baca Juga: Patuh Arahan Menaker, Pemprov Banten Pastikan UMP Tahun 2021 Tidak Naik
Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari unsur pemerintah, seperti Biro Perekonomian DKI, Dinas Kesehatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Badan Pusat Statistik, akademisi, asosiasi pengusaha, dan unsur serikat pekerja.
"Unsur-unsur Dewan Pengupahan ini lah yang akan kita minta bantu untuk mengkaji mana yang terdampak, mana yang tidak tidak terdampak Covid-19," tuturnya.
Nantinya dewan pengupahan yang akan menilai perusahaan lewat data pengawasan selama masa PSBB.
Jika nantinya tak memungkinkan, maka akan diizinkan untuk tak menaikan UMP dan jika sebaliknya maka harus mengikuti aturan.
"Kalau pengajuan suatu perusahaan atau pemberi kerja kita setujui, berarti dia boleh gunakan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Tapi kalau permohonan tidak setujui, diketok menggunakan UMP 2021 DKI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen
-
Segini Kisaran UMP yang Diinginkan Para Pengusaha
-
UMP Jakarta 2026: Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha
-
Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM
-
5 Fitur Bank Digital untuk Mengurangi Pengeluaran Tanpa Disadari bagi Pengguna Muda
-
Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito
-
Cek Fakta: Viral Klaim Siklon 97S Kepung Pulau Jawa, Benarkah Terjadi?