SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengecualian khusus kepada sejumlah jenis usaha untuk tidak menaikkan gaji karyawan sesuai dengan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena itu kebijakan dibuat asimetris atau tidak disamaratakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, usaha yang diizinkan tak menaikkan upah karyawan seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makan dan minum.
Sebab sektor itu kerap mendapatkan pembatasan dan bahkan tak beroperasi selama pandemi.
"Usaha itu jelas 7 bulan enggak operasional akibat PSBB, otomatis kan terdampak. Jika mereka mengajukan permohonan tak menaikkan upah, kita tidak akan persulit. Tidak usah lagi ada pengkajian," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Dalam menentukan boleh atau tidaknya menaikkan upah, pihaknya mengacu pada data pengawasan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari data itu sudah terlihat bagaimana mereka beropasi di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan kita melakukan PSBB hingga PSBB Transisi, itu kan sudah bisa melihat mana sektor-sektor usaha yang terdampak akibat Covid-19, mana sektor-sektor yang tidak terdampak," jelasnya.
Untuk bisa dibebaskan dari aturan kenaikkan UMP, perusahaan harus mengajukan izin kepada Gubernur lewat pihaknya.
Setelah itu izin itu akan dipertimbangkan oleh Dewan Pengupahan DKI.
Baca Juga: Patuh Arahan Menaker, Pemprov Banten Pastikan UMP Tahun 2021 Tidak Naik
Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari unsur pemerintah, seperti Biro Perekonomian DKI, Dinas Kesehatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Badan Pusat Statistik, akademisi, asosiasi pengusaha, dan unsur serikat pekerja.
"Unsur-unsur Dewan Pengupahan ini lah yang akan kita minta bantu untuk mengkaji mana yang terdampak, mana yang tidak tidak terdampak Covid-19," tuturnya.
Nantinya dewan pengupahan yang akan menilai perusahaan lewat data pengawasan selama masa PSBB.
Jika nantinya tak memungkinkan, maka akan diizinkan untuk tak menaikan UMP dan jika sebaliknya maka harus mengikuti aturan.
"Kalau pengajuan suatu perusahaan atau pemberi kerja kita setujui, berarti dia boleh gunakan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Tapi kalau permohonan tidak setujui, diketok menggunakan UMP 2021 DKI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Tak Hanya Tunjangan Perumahan, Anggota DPRD DKI Terima Honor hingga Rp139 Juta Per Bulan
-
Gerak Cepat Pulihkan Jakarta Usai Aksi Unjuk Rasa
-
Usai Kerusuhan, 2.829 Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Demi Keamanan Siswa
-
Jakarta Memanas Imbas Demo, Pemprov DKI Keluarkan WFH untuk Perusahaan, Wajib atau Tidak?
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo