Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 03 November 2020 | 11:11 WIB
Ilustrasi pekerja/karyawan.

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengecualian khusus kepada sejumlah jenis usaha untuk tidak menaikkan gaji karyawan sesuai dengan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena itu kebijakan dibuat asimetris atau tidak disamaratakan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, usaha yang diizinkan tak menaikkan upah karyawan seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makan dan minum.

Sebab sektor itu kerap mendapatkan pembatasan dan bahkan tak beroperasi selama pandemi.

"Usaha itu jelas 7 bulan enggak operasional akibat PSBB, otomatis kan terdampak. Jika mereka mengajukan permohonan tak menaikkan upah, kita tidak akan persulit. Tidak usah lagi ada pengkajian," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Patuh Arahan Menaker, Pemprov Banten Pastikan UMP Tahun 2021 Tidak Naik

Dalam menentukan boleh atau tidaknya menaikkan upah, pihaknya mengacu pada data pengawasan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari data itu sudah terlihat bagaimana mereka beropasi di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan kita melakukan PSBB hingga PSBB Transisi, itu kan sudah bisa melihat mana sektor-sektor usaha yang terdampak akibat Covid-19, mana sektor-sektor yang tidak terdampak," jelasnya.

Untuk bisa dibebaskan dari aturan kenaikkan UMP, perusahaan harus mengajukan izin kepada Gubernur lewat pihaknya.

Setelah itu izin itu akan dipertimbangkan oleh Dewan Pengupahan DKI.

Baca Juga: UMP DKI 2021 Naik, Anies: Banyak Usaha Tumbuh Pesat Karena Pandemi

Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari unsur pemerintah, seperti Biro Perekonomian DKI, Dinas Kesehatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Badan Pusat Statistik, akademisi, asosiasi pengusaha, dan unsur serikat pekerja.

"Unsur-unsur Dewan Pengupahan ini lah yang akan kita minta bantu untuk mengkaji mana yang terdampak, mana yang tidak tidak terdampak Covid-19," tuturnya.

Nantinya dewan pengupahan yang akan menilai perusahaan lewat data pengawasan selama masa PSBB.

Jika nantinya tak memungkinkan, maka akan diizinkan untuk tak menaikan UMP dan jika sebaliknya maka harus mengikuti aturan.

"Kalau pengajuan suatu perusahaan atau pemberi kerja kita setujui, berarti dia boleh gunakan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Tapi kalau permohonan tidak setujui, diketok menggunakan UMP 2021 DKI," pungkasnya.

Load More