SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengecualian khusus kepada sejumlah jenis usaha untuk tidak menaikkan gaji karyawan sesuai dengan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena itu kebijakan dibuat asimetris atau tidak disamaratakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, usaha yang diizinkan tak menaikkan upah karyawan seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makan dan minum.
Sebab sektor itu kerap mendapatkan pembatasan dan bahkan tak beroperasi selama pandemi.
"Usaha itu jelas 7 bulan enggak operasional akibat PSBB, otomatis kan terdampak. Jika mereka mengajukan permohonan tak menaikkan upah, kita tidak akan persulit. Tidak usah lagi ada pengkajian," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Dalam menentukan boleh atau tidaknya menaikkan upah, pihaknya mengacu pada data pengawasan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari data itu sudah terlihat bagaimana mereka beropasi di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan kita melakukan PSBB hingga PSBB Transisi, itu kan sudah bisa melihat mana sektor-sektor usaha yang terdampak akibat Covid-19, mana sektor-sektor yang tidak terdampak," jelasnya.
Untuk bisa dibebaskan dari aturan kenaikkan UMP, perusahaan harus mengajukan izin kepada Gubernur lewat pihaknya.
Setelah itu izin itu akan dipertimbangkan oleh Dewan Pengupahan DKI.
Baca Juga: Patuh Arahan Menaker, Pemprov Banten Pastikan UMP Tahun 2021 Tidak Naik
Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari unsur pemerintah, seperti Biro Perekonomian DKI, Dinas Kesehatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Badan Pusat Statistik, akademisi, asosiasi pengusaha, dan unsur serikat pekerja.
"Unsur-unsur Dewan Pengupahan ini lah yang akan kita minta bantu untuk mengkaji mana yang terdampak, mana yang tidak tidak terdampak Covid-19," tuturnya.
Nantinya dewan pengupahan yang akan menilai perusahaan lewat data pengawasan selama masa PSBB.
Jika nantinya tak memungkinkan, maka akan diizinkan untuk tak menaikan UMP dan jika sebaliknya maka harus mengikuti aturan.
"Kalau pengajuan suatu perusahaan atau pemberi kerja kita setujui, berarti dia boleh gunakan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Tapi kalau permohonan tidak setujui, diketok menggunakan UMP 2021 DKI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bantargebang Belum Pulih, Ini Kapasitas Baru RDF Rorotan yang Siap Olah Ribuan Ton Sampah Tiap Hari
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan
-
Angka Kekerasan di Jakarta Tembus 35 Ribu Kasus, Pemprov DKI Diminta Segera Cari Solusi
-
Pekerja SPBU Terpapar Uap Berbahaya Tapi Upah Masih di Bawah UMP
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar
-
Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magrib
-
Update Harga Minyak Goreng 2 Liter Jelang Lebaran: Filma, Sunco, dan Tropical Sekarang Berapa?
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI