SuaraJakarta.id - Klinik Sejahtera yang menjalani praktik aborsi ilegal di Kabupaten Pandeglang, Banten, mematok tarif Rp 2,5 juta untuk pasien yang ingin menggugurkan kandungan.
Harga itu dipatok untuk usia janin di bawah tiga bulan.
Hal ini disampaikan Direskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).
Nunung menyampaikan, peraturan di Klinik Sejahtera Pandeglang, kandungan di bawah tiga bulan, maka janinnya dibuang melalui wastafel.
"Harganya Rp 2,5 juta. Janin berusia di atas tiga bulan, dibawa orangtuanya. Di bawah tiga bulan dibuang ke wastafel," terangnya.
Diketahui, Polda Banten telah mengamankan bidan sekaligus pemilik Klinik Sejahtera berinisial NN (53).
Terbongkarnya klinik aborsi illegal ini setelah polisi menemukan gumpalan darah di wastafel yang diduga berasal dari pasien berinisial RY (23) saat dilakukan penggeberekan.
RY merupakan warga Kota Serang, Banten, dan diduga baru saja menggugurkan kandungannya di klinik aborsi itu.
Total ada 100 janin yang sudah digugurkan oleh NN di Klinik Sejahtera miliknya, yang sudah beroperasi sejak tahun 2006 silam.
Baca Juga: Fakta Baru Klinik Sejahtera Pandeglang: Sudah 100 Janin Bayi yang Diaborsi
"Menurut pengakuan bidan ada 100 lebih yang melakukan aborsi disana. Saat anggota kita datang ke lokasi, masih ditemukan gumpalan darah bekas aborsi," kata
Dalam penyelidikan kasus aborsi ilegal ini, pihak kepolisian telah membongkar septic tank, menggali tanah yang dicurigai hingga memeriksa setiap ruangan di dalam klinik, untuk mencari tempat menaruh janin, namun tidak menemukannya.
"Kita buka septic tank-nya atau tempat yang kita curigai untuk mencari jenazah bayi, ternyata tidak ada," jelasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Direskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kini, para pelaku dan pasien aborsi sudah mendekam dibalik jeruji Mapolda Banten.
Berita Terkait
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun
-
Nekat Gugurkan Kandungan 8 Bulan Demi Pekerjaan, Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi
-
Aborsi Jadi Faktor Pemberat, Vonis 9 Tahun Dijatuhkan pada Vadel Badjideh
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek
-
Cek Fakta: Viral Isu Luhut Ancam Rakyat Bayar Utang Whoosh, Benarkah? Ini Faktanya