SuaraJakarta.id - NN (53), bidan sekaligus pemilik Klinik Sejahtera di Pandeglang, Banten, yang melakukan praktik aborsi ilegal, memiliki peraturan khusus terkait usia janin yang digugurkan.
Untuk pengguguran kandungan di bawah tiga bulan, maka janinnya dibuang ke wastafel. Sedangkan di atasnya dibawa oleh pasien.
Terkait tarifnya, klinik aborsi di Pandeglang tersebut mematok harga Rp 2,5 juta untuk usia janin di bawah tiga bulan.
"Harganya Rp 2,5 juta. Janin berusia di atas tiga bulan, dibawa orangtuanya. Di bawah tiga bulan dibuang ke wastafel," terang Direskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).
Diketahui, Polda Banten telah mengamankan bidan sekaligus pemilik Klinik Sejahtera berinisial NN (53).
Terbongkarnya klinik aborsi ilegal ini setelah polisi menemukan gumpalan darah di wastafel yang diduga berasal dari pasien berinisial RY (23) saat dilakukan penggeberekan.
RY merupakan warga Kota Serang, Banten, dan diduga baru saja menggugurkan kandungannya di klinik aborsi itu.
Total ada sekitar 100 janin yang sudah digugurkan oleh NN di Klinik Sejahtera miliknya, yang sudah beroperasi sejak tahun 2006 silam.
"Menurut pengakuan bidan ada 100 lebih yang melakukan aborsi di sana. Saat anggota kita datang ke lokasi, masih ditemukan gumpalan darah bekas aborsi," kata
Baca Juga: Penggerebekan Klinik Aborsi Pandeglang, Polisi Temukan Gumpalan Daging
Dalam penyelidikan kasus aborsi ilegal ini, pihak kepolisian telah membongkar septic tank, menggali tanah yang dicurigai hingga memeriksa setiap ruangan di dalam klinik, untuk mencari tempat menaruh janin, namun tidak menemukannya.
"Kita buka septic tank-nya atau tempat yang kita curigai untuk mencari jenazah bayi, ternyata tidak ada," jelasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Direskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kini, para pelaku dan pasien aborsi sudah mendekam dibalik jeruji Mapolda Banten.
Berita Terkait
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Warga Carita Gelar Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal
-
Hari Keempat, Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Berbuah Hasil
-
Hari Kedua, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
5 Jurnalis Masih Belum Ditemukan! Tim SAR Perluas Pencarian di Selat Sunda
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar