Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 05 November 2020 | 19:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Bahwa klien kami memutuskan tidak bersedia untuk menghadiri apapun bentuk perkara dan/atau persidangan atau apapun, bentuk TERKAIT laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat;

Demikian disampaikan atas perkenan bapak kami ucapkan terimakasih. Jakarta 4 November 2020. Hormat kami LBH Pasti yang langsung ditanda tangani : Dapid Oktanto S.H.,M.H, Sandy Aji S,H, Hendy p, S,H.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

"Bukti itu sudah dikirimkan kepada pihak kepolisian permohonan pencabutan LP, terhadap Habib Bahar tersebut. Pemberitahuan dimaksud ini juga diberikan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian secara resmi," jelasnya.

"Sehingga kami makin yakin, jika proses ini masih dipaksakan. Maka jelas, nyata terang benderang ini adalah dugaan upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar," tukasnya.

Baca Juga: Polisi Belum Terima Surat Damai Habib Bahar dan Driver Taksi Online

Sekedar informsi, penetapan Habib Bahar kembali menjadi tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More