SuaraJakarta.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melawan. Kejaksaan Agung banding atas vonis bersalah ST Burhanuddin menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Kejaksaan Agung RI optimis memenangkan gugatan banding. Gugatan banding tersebut sedianya akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) dalam waktu dekat ini.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono mengatakan pihaknya optimis akan memenangkan upaya banding tersebut lantaran dalam putusan majelis hakim PTUN dinilai banyak ditemukan kesalahan.
"Dari sisi melihat kesalahan-kesalahan yang begitu banyak saya yakin (memenangkan gugatan banding) demi kepentingan hukum, ini harus dibenarkan," kata Feri di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2020).
Baca Juga: Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Jaksa Agung Ajukan Banding ke PTTUN
Di sisi lain, dia menilai putusan majelis hakim PTUN yang memvonis Jaksa Agung bersalah juga tidak bisa dibenarkan karena tidak berdasar pada hukum acara persidangan.
Salah satunya, yakni mengabaikan bukti-bukti yang disampaikan pihaknya selaku tergugat.
Feri merincikan, bukti-bukti yang diabaikan itu berupa video terkait pernyataan lengkap Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II dalam Rapat Kerja (Raker) di DPR. Selain itu, ada pula bukti-bukti berupa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.
"Padahal seharusnya untuk kelengkapan dan kejelasan tentang fakta, hakim berkewajiban menilai bukti-bukti ini. Jadi kami memandang bahwa banyak sekali kelalaian hakim disini dalam proses kewajibannya memeriksa dan mengadili perkara ini," katanya.
PTUN Jakarta sebelumnya resmi memutus bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara Jaksa Agung Divonis Bersalah soal Tragedi Semanggi
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal tragedi Semanggi itu dia lontarkan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Perilaku Tidak Pantas? Kabinet Israel Berusaha Singkirkan Jaksa Agung yang Kritik Netanyahu
-
Deddy Corbuzier Ungkap Sosok Pembongkar Kasus-Kasus Mega Korupsi: Bapak Satu Ini Pahlawan
-
RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?
-
Jaksa Agung Absen di Acara Bareng Rektor di Istana, Kelakar Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang
-
Di Depan Jaksa Agung, Mendes Ungkap Banyak Kades Gunakan Dana Desa Buat Main Judol
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot