SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pertemuan dengan Wali Kota dan jajaran birokrat Pemerintah Kota Jakarta Timur, membahas kemajuan upaya penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU, Jumat (6/11/2020).
KPK melalui Satuan tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Hendra Teja, meminta Pemkot Jakarta Timur untuk segera menertibkan PSU atau fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) yang ada di wilayah itu.
Hendra menyebut KPK menemukan masih banyak PSU yang belum diambil alih oleh Pemkot Jaktim.
Berdasarkan data yang diterima KPK dari Pemkot Jaktim, tercatat ada sekitar 256 pengembang. Pada Oktober 2020, kata Hendra, ada sekitar 49 pengembang yang menyerahkan fasos dan fasumnya, dengan luas 1,8 juta meter persegi senilai Rp5,4 Triliun.
Baca Juga: KPK Inggris Selidiki Dugaan Suap di Garuda Indonesia
Apalagi, pada 2020, Pemda Jaktim menargetkan lima tambahan pengembang yang akan menyerahkan asetnya.
Menurut Hendra, target lima pengembang tahun 2020 relatif kecil. Oleh karena itu, ia menyarankan target penertiban PSU harus ditambah supaya waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang bisa dipercepat.
“Kami terbuka dan mendukung apabila Walikota Jakarta Timur meminta kami untuk hadir dalam pertemuan antara Pemda Jakarta Timur dengan para pengembang. Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar,” kata Hendra.
Menerima saran KPK tersebut, Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan pihaknya belakangan ini telah melakukan sejumlah langkah dalam penertiban PSU.
Langkah itu sudah dilakukan jajarannya dengan mengidentifikasi dan verifikasi masalah.
Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Husni Fahmi Sebagai Tersangka
"Sosialisasi kepada pengembang, rapat koordinasi dan asistensi, mengirimkan surat penagihan ke pengembang, peninjauan lapangan, dan melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST)," ujar Anwar.
Anwar menambahkan hasil dari identifikasi dan verifikasi masalah itu, Pemda Jaktim menemukan beberapa perkara, di antaranya ditemukan 17 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ganda, 2 SIPPT tidak berada dalam wilayah administrasi Jaktim, 2 SIPPT dicabut melalui Surat Keputusan Gubernur, 42 SIPPT berganti kepemilikan.
Selain itu, kata Anwar, juga terdapat 12 SIPPT yang belum ditemukan lokasinya, 13 SIPPT yang lahannya masih kosong, 10 SIPPT masih harus melaksanakan kewajiban penyediaan, serta 156 SIPPT sedang dalam proses pelaksanaan BAST.
Anwar menyebut kendala-kendala pihaknya dalam penagihan PSU adalah data yang dimiliki Pemkot Jaktim berbeda dengan data milik Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PLH) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta. Kurang lengkapnya data pendukung seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) masing-masing SIPPT.
"Kendala lainnya adalah banyak alamat pengembang yang sudah tidak sesuai dengan yang tertera pada SIPPT," ungkap Anwar.
Kendala lainnya pun adalah perbedaan data luasan antara KRK, SIPPT, dan sertifikat, pemegang SIPPT berganti nama atau kepemilikan. Tapi, belum ada perubahan nama dalam SIPPT, serta sanksi tak tersebutkan dalam SIPPT.
“Sering kali persoalan berada di sisi administrasi, perubahan kepemilikan, atau pengembang yang pailit. Sebab itu, mari duduk bersama antara BPK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan para pemangku-wilayah, untuk menyamakan perspektif dalam landasan keinginan bersama untuk menyelamatkan aset negara,” tuturnya.
Maka itu, Anwar meminta KPK ikut mendampingi dalam upaya Pemda menertibkan PSU, sekaligus Pemda Jaktim pun akan mendata nama-nama pengembang kepada KPK.
“Kami berikutnya akan menyerahkan nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya kepada KPK. Lalu, kami akan segera mengirimkan surat mengundang para pengembang hadir dalam pertemuan dengan kami, yang juga mengundang pihak KPK,” pungkas Anwar.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya