SuaraJakarta.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus gratifikasi dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (9/11/2020).
Dalam sidang lanjutan jaksa Pinangki ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Rahmat yang berprofesi sebagai pengusaha.
Rahmat menceritakan kehidupan Pinangki sebagai seorang jaksa yang tersandung kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Saksi menyebut jika barang-barang yang dikenakan sang jaksa terkenal mewah—salah satunya mobil.
"Saya di Juni sampai Juli 2019. Yang saya tahu Bu Pinangki seorang jaksa tapi mobilnya yang saya tahu mobilnya (Toyota) Vellfire," kata Rahmat.
Mendengar jawaban Rahmat, jaksa langsung melayangkan pertanyaan apakah mobil tersebut masuk kategori mewah atau tidak.
Kepada Jaksa, Rahmat membenarkan pertanyaan tersebut.
"Mobilnya mewah?" Tanya jaksa.
"Iya yang saya tahu," jawab Rahmat.
Baca Juga: Ungkap Kehidupan Glamor Pinangki, Saksi: Makan Saja Mesti di Pasific Place
Tak hanya itu, Rahmat menyatakan jika gaya hidup Pinangki berbeda dengan jaksa lain.
Kata dia, Pinangki kerap memakai barang mewah seperti tas dan mobil.
"Berbeda dengan jaksa lain. (Bedanya) Ya dari penampilannya beda pak, mengenakan tas dan segala macam beda Pak," papar Rahmat.
Selanjutnya, jaksa mengonfirmasi pada Rahmat mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut gaya hidup Pinangki glamor.
Sebab, Rahmat menyebut sang jaksa hidupnya glamor.
"Di BAP saudara katakan hidupnya glamor?" tanya jaksa.
"Ya saya kalau ketemu Bu Pinangki makannya pun di Pacific Place, makanya berbeda Pak," beber Rahmat.
Gaji Pinangki
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada, Rabu (23/9/2020) lalu, dibeberkan gaji bulanan Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Pinangki menerima pemasukan bulanan sebesar Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, hingga uang makan Rp 731 ribu.
"Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Hal tersebut kemudian diperkuat oleh saksi yang dihadirkan pada Rabu (4/11/2020) lalu.
Saksi Wahyu Adi Prasetyo selaku Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung mengatakan, Pinangki merupakan pegawai Kejaksaan Agung eselon 4A yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dia pun merinci penghasilan Pinangki selaku pegawai golongan eselon 4A.
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600 dan uang makan Rp 731.850 per bulan," kata Wahyu.
Majelis hakim selanjutnya meminta Wahyu untuk merinci total keseluruhan gaji Pinangki sebagai seorang Jaksa.
Wahyu menyebut, gaji Pinangki dalam sebulan bisa mencapai Rp 19 juta.
"Total take home pay yang diterima terdakwa setiap bulannya berapa secara keseluruhan?" tanya hakim.
"Dalam satu bulan terdakwa (take home pay) Rp 18.911.750," Wahyu menjawab.
Penghasilan di Luar Gaji
Tak sampai di situ, hakim juga bertanya, apakah ada penghasilan lain di luar gaji bulanan Pinangki.
Kepada hakim, Wahyu menjawab jika tidak ada penghasilan lain di luar gaji bulanan tersebut.
"Selain penghasilan resmi itu di dalam catatan saudara adakah penghasilan lain di luar gaji terdakwa?" beber hakim.
"Tidak ada pak," kata Wahyu.
Berita Terkait
-
Dirdik Jampidsus Kejagung Diduga Pakai Jam Tangan Seharga Rp1,1 Miliar, Berapa Gajinya?
-
Kekayaan Shandy Handika Capai Miliaran, Segini Gaji Jaksa Kasus Pembunuhan Mirna Salihin
-
Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi