Pebriansyah Ariefana
Rabu, 11 November 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi copet. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Seorang guru ngaji jadi jampret karena punya utang ke rentenir. Guru ngaji jadi jambret itu adalah Eri Rustandi (43).

Eri ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Warga Cimahi itu sehari-hari bekerja mengajar ilmu agama. Eri nekat melakukan jambret perhiasan karena terlilit utang pinjaman pada rentenir.

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan menerangkan, tersangka ditangkap dari pelariannya di wilayah Sukabumi.

Terakhir ia melakukan penjambretan di Puri Kahuripan Residence Blok B RT 02/06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Ilustrasi pencopet, penjambret. (Shutterstock)

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 8 kali," kata kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (12/11/2020).

Dalam menjalankan aksinya, Eri memilih korbannya anak-anak yang ditemuinya saat berkendara motor. Anak dipilih agar tidak melawan saat perhiasannya dibegal tersangka.

"Terakhir korbannya berusia 9 tahun di Tanimulya Kabupaten Bandung Barat, tersangka berhasil membawa kalung emas seberat 3,5 gram," jelasnya.

Saat ditanya Polisi, tersangka Eri mengaku sudah melakukan penjambretan sebanyak 8 kali di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Buat Video TikTok, Pengunjung Alun-Alun Bandung Tak Sengaja Rekam Pencopet

Ia nekat menjambret agar uang hasil penjualannya bisa digunakan melunasi utang pada rentenir.

"Sehari-hari ngajar ngaji di rumah. Saya terpaksa melakukannya karena punya utang ke rentenir, sebulan bunganya semakin banyak," kilahnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Load More