Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Rabu, 11 November 2020 | 18:24 WIB
JKT48 [Instagram/@jkt48]

SuaraJakarta.id - Salah satu anggota JTK48, Ni Made Ayu Vania Aurellia membuat laporan polisi terkait kasus dugaan tindak asusila yang menimpa dirinya. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya pada pekan lalu.

Bukti laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Aurellia diunggah oleh akun Twitter resmi @officialJKT48.

Dalam unggahan foto laporan, tertulis jika laporan tersebut dilayangkan oleh Aurellia pada Sabtu (7/11/2020) lalu. Lapora itu juga telah diterima aparat kepolisian dengan Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Dalam surat tersebut tercatat selaku pihak pelapor yakni Ni Made Ayu Vania Aurellia. Sedangkan, pihak terlapor tertulis dalam lidik.

Tangkap layar unggahan bukti laporan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Aurellia JKT48. (@officialJKT48)

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," kicau akun @officialJKT48 seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/11/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Yusri berjanji akan mengeceknya terlebih dahulu untuk memastikan laporan yang dibuat personel JKT48 tersebut.

"Saya cek dulu ya," katanya.

Load More