Sebelumnya, peristiwa serupa juga ditemukan di lingkungan TNI AD. Seorang prajurit bernama Kopda ATY dijatuhkan sanksi setelah membuat dan mengunggah video berisi ucapan dukungan kepada Rizieq.
Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan, pada 9 November 2020 prajurit Kopda ATY yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya sejatinya ditugaskan untuk mengamankan objek vital di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, saat itu dia justru mengambil dan merekam video serta memberikan komentar dengan narasi tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh pimpinan.
Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Dengan demikian Kopda ATY akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.
Berita Terkait
-
Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Begini Nasib Oknum TNI Sambut Habib Rizieq
-
Diminta Tetap Oposisi, Amien Rais Ajak Habib Rizieq Gabung Partai Ummat?
-
Amien Rais Bareng Deklarator KAMI Kunjungi Habib Rizieq
-
Sempat Bungkam, Ini Isi Pertemuan Habib Rizieq dengan Amien Rais
-
Pesan Rizieq ke Amien Rais: Perjuangan Masih Panjang, Tetap Jadi Oposisi
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU