Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah
Kamis, 12 November 2020 | 10:41 WIB
Baru beres urusan seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang berteriak sambut Habib Rizieq Shihab, kini ada prajurit TNI AU. (@digeeembokFC)

Sebelumnya, peristiwa serupa juga ditemukan di lingkungan TNI AD. Seorang prajurit bernama Kopda ATY dijatuhkan sanksi setelah membuat dan mengunggah video berisi ucapan dukungan kepada Rizieq.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan, pada 9 November 2020 prajurit Kopda ATY yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya sejatinya ditugaskan untuk mengamankan objek vital di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, saat itu dia justru mengambil dan merekam video serta memberikan komentar dengan narasi tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh pimpinan.

Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Baca Juga: Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Begini Nasib Oknum TNI Sambut Habib Rizieq

“Dengan demikian Kopda ATY akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.

Load More