Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 12 November 2020 | 10:50 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel. [Instagram]

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta publik untuk tidak lagi menyebarkan video porno yang diduga dilakukan oleh artis Gisella Anastasia alias Gisel. Sebab, dari 3 juta orang yang meninton, 52 oersennya adalah anak-anak di bawah 17 tahun.

Artis Gisella Anastasia berpose saat berkunjung di Kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Selasa (15/1). [Foto/Suara.com]

"Dari kurang lebih tiga juta orang itu, terkonfirmasi 52 persen dikonsumsi oleh anak-anak Indonesia," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Dia menyebut video tersebut mudah diakses anak-anak karena menjadi trending topic di media sosial yang mayoritas penggunanya adalah anak-anak.

"189 juta pelanggan internet di Indonesia ditemukan data bahwa 45 juta pelanggannya mengakses tayangan pornografi, entah bagaimana anak memperoleh video asusila, lalu mendistribusikannya ke sesama melalui media sosial," ucapnya.

Baca Juga: Unfaedah! Selebgram Belliana Lovell Bikin Video Syur Mirip Gisel

Arist menambahkan, hal ini bisa merusak psikologis dan masa depan anak, selaras juga dengan data peningkatan kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan anak-anak maupun anak-anak menjadi korban.

"Komnas PA mengingatkan dan meminta untuk segera menghentikan pembuatan, penyebarluasan, dan menyimpan tayangan pornografi meski untuk kepentingan pribadi," tutur Arist.

Selain itu Komnas PA juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus penyebaran video porno tersebut, jika pelakunya anak-anak maka upaya penyelesaiannya harus menggunakan pendekatan diversi atau keadilan restorasi dalam perspektif perlindungan anak.

Load More