SuaraJakarta.id - Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun menyebut Rizieq Shihab bukan habib. Dia berkisah pemaknaan ‘habib’ di Indonesia dengan negara-negara di Timur Tengah cenderung berbeda.
Di Timur Tengah, status habib bisa disematkan ke orang-orang yang melakukan perjalanan jauh ke Mekah atau Madinah. Perjalanan itu untuk menyampaikan rasa cinta ke nabi.
Cak Nun menjelaskan habib dari Arab Saudi biasanya disematkan ke orang-orang Yaman dan warga negara di sekitar Arab Saudi.
“Kalau habib dari Arab itu orang-orang Yaman dan negara-negara pinggiran yang datang ke Mekah dan Madinah untuk mencari Rasulullah, karena mereka sangat kagum dan mencintai Rasulullah. Makanya, mereka disebut ‘habib’ karena mereka cinta kepada Rasulullah,” kisahnya.
Baca Juga: Bantah Halangi Kepulangan Rizieq, Moeldoko: Buktinya Dia Aman Sampai Rumah
Sebelumnya, Cak Nun mengungkap alasan memanggil pentolan FPI Rizieq Shihab dengan nama Syarif, bukan habib. Menurut Cak Nun, tidak tepat Rizieq Shihab dipanggil habib.
Ini berdasarkan tradisi organisasi Islam di Indonesia. Cak Nun menjelaskan, dalam suatu organisasi Islam, harus ada pemimpin atau sosok yang dihormati seluruh jamaah.
Jika di Nahdlatul Ulama (NU) ada Dewan Mustasyar, maka di FPI ada Imam Besar, yakni Rizieq Shihab.
Hal itu dijelaskan budawayan Islam itu dalam sebuah ceramah dan menyinggung silsilah keluarga Habib Rizieq Shihab.
“Karena setiap keluarga (kelompok) itu harus ada mbahnya (orang yang dihormati),” ujar Cak Nun dikutip dari saluran Youtube Qahar Quotes, Kamis 12 November 2020.
Baca Juga: Emha Ainun Nadjib Alias Cak Nun: Rizieq Shihab Itu Bukan Habib
Sementara mengenai Habib Rizieq Shihab, kata Cak Nun, ada sejumlah kekeliruan terkait pemaknaan kata ‘habib’ di Indonesia.
Sebab, sebagian masyarakat kita menilai, mereka yang dipanggil habib, sejatinya merupakan dzurriyah atau zuriat Nabi Muhammad. Padahal, kata dia, belum tentu.
“Jadi, (tokoh) yang memimpin aksi 212 dan 411, Rizieq Shihab itu bukan habib, tapi (seharusnya dipanggil) Syarif Rizieq. Lho, pasti kalian semua bingung, kan?” tutur Cak Nun di hadapan para pendengarnya.
“Syarif itu turunannya Sayyidina Husein. Kalau turunannya Sayyidina Hasan bin Ali itu sayyid. Pokoknya, kalau bisa yang kayak begitu kita cari tahu. Saya kalau manggil Rizieq Shihab itu ‘rif, syarif…’, gitu. Karena dia memang syarif. Kalau habib itu enggak ada hubungannya dengan zuriat atau darah Nabi Muhammad,” sambungnya.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Ulasan Buku Istriku Seribu, Petuah Ilmu Hidup yang Mencerahkan dari Cak Nun
-
Ulasan Buku Nasihat-Nasihat Keseharian Cak Nun dan Mbah Tejo, Bijak Sikapi Hidup
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting