1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Baca Juga: FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU
Kendati mengatur perihal sanksi pidana, namun RUU Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian.
Ada sejumlah kriteria yang tidak dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 20.
Aturan pengecualian tersebut terdapat dalam Pasal 8 Bab III Larangan.
Bunyi Pasal 8:
1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
Baca Juga: Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol
2. Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat
b. ritual keagamaan
c. wisatawan
d. farmasi, dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Diduga Ditenggak Bahlil Lahadia, Apa Itu Whisky dan Bedanya dengan Minuman Beralkohol Lain?
-
Tidak Hanya Buta Seperti Kurnia Meiga, Begini Kerusakan Tubuh Akibat Kecanduan Alkohol
-
Ditawari Minuman Beralkohol di Luar Negeri, Reaksi Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Sorotan
-
8 Arti Mimpi Minum Alkohol: Pelampiasan Stres atau Pertanda Nasib Buruk?
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus