SuaraJakarta.id - Seorang wanita bercadar berinisial P, yang menjadi korban dugaan perlakuan tidak menyenangkan, melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (13/11/2020).
Laporan itu dilayangkan terhadap seorang pria bernama Zarkasih (70). Dia menjadi terduga pelaku yang membuka secara paksa cadar korban pada pekan lalu.
P melaporkan kasusnya tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Kita sudah laporkan seorang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Bukti-bukti perbuatan itu juga sudah kita serahkan ke penyidik," ujar pengacara korban, Sutra Dewi kepada awak media, Jumat (13/11/2020).
Pelaku Zarkasih sendiri, tak lain adalah tetangga keluarga korban di Perumnas 1 Tangerang, Kecamatan Karawaci, Tangerang Banten. Dia dikenal merupakan seorang ustaz di wilayah setempatnya.
Peristiwa pelepasan cadar itu terjadi saat korban bersama keponakan hendak pulang ke rumah. Namun, saat melintasi rumah pelaku, Zarkasih membuka secara paksa carar korban hingga terlihat wajahnya.
Menurut Sutra, perbuatan pelaku jelas adalah dugaan tindakan yang tidak menyenangkan. Karena itu, dia meminta polisi guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Sementara itu, tim advokasi korban, Salim Abu Hijroh menjelaskan, kejadian yang dialami kliennya bukan hanya perbuatan pelepasan cadar. Namun juga adanya ujaran kebencian.
"Pelaku juga justru mengeluarkan ujaran kebencian kepada korban setelah menarik cadar sampai kelihatan wajahnya dan jilbabnya nyaris terbuka," tutur Salim. .
Baca Juga: Hadiah Umroh Buat Peserta MTQ Penolak Lepas Cadar dari Tengku Beneran Lho!
Setelah insiden tersebut, Salim menyebut, korban beserta keluarganya sepakat untuk menindak lanjutinya ke proses hukum.
Belakangan, dia melanjutkan, pelaku sudah melakukan permohonan maaf kepada korban melalui sambungan telepon.
"Secara pribadi pelaku sudah meminta maaf kepada korban via telepon dan korban sudah memaafkan," imbuhnya.
"Bahkan pelaku sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf kepada ibu bapak korban, dan keluarga korban sudah memberikan maaf," sambungnya.
Kendati sudah melakukan permohonan maaf, Salim menegaskan, proses hukum tetap berlanjut. Perdamaian dan permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana.
"Dengan fakta hukum yang ada tetap menindak lanjuti proses hukum sebagaimana amanah dari korban dan keluarga," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork