SuaraJakarta.id - Seorang wanita bercadar berinisial P, yang menjadi korban dugaan perlakuan tidak menyenangkan, melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (13/11/2020).
Laporan itu dilayangkan terhadap seorang pria bernama Zarkasih (70). Dia menjadi terduga pelaku yang membuka secara paksa cadar korban pada pekan lalu.
P melaporkan kasusnya tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Kita sudah laporkan seorang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Bukti-bukti perbuatan itu juga sudah kita serahkan ke penyidik," ujar pengacara korban, Sutra Dewi kepada awak media, Jumat (13/11/2020).
Pelaku Zarkasih sendiri, tak lain adalah tetangga keluarga korban di Perumnas 1 Tangerang, Kecamatan Karawaci, Tangerang Banten. Dia dikenal merupakan seorang ustaz di wilayah setempatnya.
Peristiwa pelepasan cadar itu terjadi saat korban bersama keponakan hendak pulang ke rumah. Namun, saat melintasi rumah pelaku, Zarkasih membuka secara paksa carar korban hingga terlihat wajahnya.
Menurut Sutra, perbuatan pelaku jelas adalah dugaan tindakan yang tidak menyenangkan. Karena itu, dia meminta polisi guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Sementara itu, tim advokasi korban, Salim Abu Hijroh menjelaskan, kejadian yang dialami kliennya bukan hanya perbuatan pelepasan cadar. Namun juga adanya ujaran kebencian.
"Pelaku juga justru mengeluarkan ujaran kebencian kepada korban setelah menarik cadar sampai kelihatan wajahnya dan jilbabnya nyaris terbuka," tutur Salim. .
Baca Juga: Hadiah Umroh Buat Peserta MTQ Penolak Lepas Cadar dari Tengku Beneran Lho!
Setelah insiden tersebut, Salim menyebut, korban beserta keluarganya sepakat untuk menindak lanjutinya ke proses hukum.
Belakangan, dia melanjutkan, pelaku sudah melakukan permohonan maaf kepada korban melalui sambungan telepon.
"Secara pribadi pelaku sudah meminta maaf kepada korban via telepon dan korban sudah memaafkan," imbuhnya.
"Bahkan pelaku sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf kepada ibu bapak korban, dan keluarga korban sudah memberikan maaf," sambungnya.
Kendati sudah melakukan permohonan maaf, Salim menegaskan, proses hukum tetap berlanjut. Perdamaian dan permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana.
"Dengan fakta hukum yang ada tetap menindak lanjuti proses hukum sebagaimana amanah dari korban dan keluarga," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya