SuaraJakarta.id - Seorang wanita bercadar berinisial P, yang menjadi korban dugaan perlakuan tidak menyenangkan, melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (13/11/2020).
Laporan itu dilayangkan terhadap seorang pria bernama Zarkasih (70). Dia menjadi terduga pelaku yang membuka secara paksa cadar korban pada pekan lalu.
P melaporkan kasusnya tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Kita sudah laporkan seorang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Bukti-bukti perbuatan itu juga sudah kita serahkan ke penyidik," ujar pengacara korban, Sutra Dewi kepada awak media, Jumat (13/11/2020).
Pelaku Zarkasih sendiri, tak lain adalah tetangga keluarga korban di Perumnas 1 Tangerang, Kecamatan Karawaci, Tangerang Banten. Dia dikenal merupakan seorang ustaz di wilayah setempatnya.
Peristiwa pelepasan cadar itu terjadi saat korban bersama keponakan hendak pulang ke rumah. Namun, saat melintasi rumah pelaku, Zarkasih membuka secara paksa carar korban hingga terlihat wajahnya.
Menurut Sutra, perbuatan pelaku jelas adalah dugaan tindakan yang tidak menyenangkan. Karena itu, dia meminta polisi guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Sementara itu, tim advokasi korban, Salim Abu Hijroh menjelaskan, kejadian yang dialami kliennya bukan hanya perbuatan pelepasan cadar. Namun juga adanya ujaran kebencian.
"Pelaku juga justru mengeluarkan ujaran kebencian kepada korban setelah menarik cadar sampai kelihatan wajahnya dan jilbabnya nyaris terbuka," tutur Salim. .
Baca Juga: Hadiah Umroh Buat Peserta MTQ Penolak Lepas Cadar dari Tengku Beneran Lho!
Setelah insiden tersebut, Salim menyebut, korban beserta keluarganya sepakat untuk menindak lanjutinya ke proses hukum.
Belakangan, dia melanjutkan, pelaku sudah melakukan permohonan maaf kepada korban melalui sambungan telepon.
"Secara pribadi pelaku sudah meminta maaf kepada korban via telepon dan korban sudah memaafkan," imbuhnya.
"Bahkan pelaku sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf kepada ibu bapak korban, dan keluarga korban sudah memberikan maaf," sambungnya.
Kendati sudah melakukan permohonan maaf, Salim menegaskan, proses hukum tetap berlanjut. Perdamaian dan permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana.
"Dengan fakta hukum yang ada tetap menindak lanjuti proses hukum sebagaimana amanah dari korban dan keluarga," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan untuk Harian yang Penting Jalan dan Gak Kehujanan
-
Stok Sering Habis! 5 Mobil Bekas Rp 100 Jutaan yang Tetap Jadi Rebutan Walau Sudah Berumur
-
Manhattan Hotel Jakarta Promosikan Ragam Hidangan "Dosa" di Man Aur Tan
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air