SuaraJakarta.id - Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei soal Dinamika Elektoral Pilwalkot Tangsel: Dilema Partisipasi Pemilih di Era Pandemi, Selasa (17/11/2020).
Dari berbagai temuan yang dipaparkan, potensi politik uang (money politic) dalam perhelatan Pilkada Tangsel 2020 masih cukup tinggi.
Hal itu lantaran ada sekitar 56,8 persen responden yang menganggap bahwa menerima uang pemberian dari pasangan calon dan tim suksesnya dianggap sebagai hal wajar.
"Toleransi politik uang meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir di Kota Tangsel," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi virtual, Selasa (17/11/2020).
Burhan menerangkan meningkatnya kemungkinan politik uang dalam Pilkada Tangsel 2020 itu dampak dari situasi pandemi Covid-19 yang memperburuk ekonomi masyarakat.
Sehingga sikap permisif pemilih terhadap praktik jual beli suara di Tangerang Selatan naik.
"Meski begitu, efek politik uang tidak otomatis besar. Karena diantara pemilih yang menganggap politik uang itu wajar, tapi hampir 80 persen dari mereka menyatakan akan memilih sesuai hati nurani di bilik suara nanti," pungkasnya.
Anomali Pilkada Tangsel
Menariknya, meningkatnya potensi politik uang, diiringi dengan tingginya harapan para responden soal pemimpin yang memiliki sifat jujur, bisa percaya dan bersih dari korupsi yakni sebesar 61,9 persen.
Baca Juga: Diperiksa soal 'Coblos Udel', Keponakan Prabowo Dicecar 27 Pertanyaan
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, meningkatnya dua poin yang saling berlawanan itu menjadi alarm bahaya bagi demokrasi lokal di Tangsel.
Titi menyebut, besarnya harapan responden terhadap sifat pemimpin yang bersih dari korupsi dan meningkatnya pemilih yang anggap wajar politik uang itu sebagai anomali.
"Ketika saya mendengar harapan pemilih pemimpin yang jujur dan bersih korupsi, saya serasa dilempar ke bulan. Tetapi ketika penerimaan money politic yang juga tinggi, saya serasa dibanting lagi ke bumi," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya hasil survei terkait potensi politik uang yang cukup tinggi itu, menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi penyelenggara, pasangan calon dan tim sukses untuk meminimalisir dan memberantas money politic.
"Perlu dorongan besar dari penyelenggara, publik dan media, politik bersih harus ekstra dilakukan," tambah Titi.
Soal partisipasi pemilih pun, lanjut Titi, harus jadi perhatian besar.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Hasil Survei 72,8% Warga Puas Program MBG, Waka BGN: Bantu Kami Terus Lebih Baik
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus