Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh
Jum'at, 20 November 2020 | 07:00 WIB
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon sesuai mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menanggapi soal pernyataan anggota DPR RI Fadli Zon yang menganggap aparat berwajib tak berani menindak Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka karena diduga melanggar protokol kesehatan di masa kampanye. 

Terkait hal itu, Donny mengatakan aturan pelaksanaan Pilkada tak bisa disamakan dengan pelanggaran prokes Covid yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab karena membuat kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

Donny pun menilai Gibran sudah mematuhi aturan Pilkada terkait pencalonannya di Pilkada Solo.

"Saya kira tidak bisa dibandingkan seperti itu, kan Pilkada pun ada protokol. Itu sudah dipatuhi oleh semua termasuk mas Gibran," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Bantah 'Tumbalkan' 2 Kapolda karena Gagal Hadapi Rizieq, KSP: Wajar Dicopot

Menyikapi pernyataan Fadli Zon, Donny jutru menilai hajatan yang digelar Habib Rizieq mengundang ribuan orang dan tidak menerapkan jaga jarak. Hal tersebut bisa membahayakan kesehatan masyarakat jika tertular virus corona.

"Tapi Habib Rizieq itukan dia mengundang segitu banyak orang ya, apalagi ada video pernikahan, tidak ada sosial distancing, tidak ada physical distancing. Itu kan sesuatu yang membahayakan kesehatan publik," katanya.

Fadli Zon sempat menantang aparat kepolisian untuk menindak Gibran karena dianggap melanggar prokes Covid di masa kampanye Pilkada. Hal itu disampaikan lewat tulisan yang diunggah di akun Twitter @fadlizon.

Dalam cuitannya, Fadli Zon mengutip artikel pemberitaan salah satu media online berjudul 'Tidak Hanya HRS, Aparat Juga Harus Tegas Terhadap Putra Jokowi Gibran'.

Dalam berita tersebut, anggota DPR RI Mardani Ali Sera meminta kepolisian bersikap adil. Tak hanya menindak Habib Rizieq Shihab, namun polisi juga harus menindak Gibran yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Singgung Anies Dipermalukan, Refly Harun: Luka Pilkada 2017 Belum Sembuh

Fadli Zon melalui akun twitternya mengomentari berita tersebut. Ia mempertanyakan keberanian polisi dalam menindak Gibran yang melanggar protokol kesehatan.

"Mana berani?" kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).

Bawaslu Kota Solo menyebut pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-F.X Supardjo melanggar protkol kesehatan saat mendaftarkan diri ke KPU.

Dalam aturan, jumlah peserta saat pendaftaran bakal calon kepala daerah dibatasi. Namun, dalam praktik di lapangan keduanya justru diantar oleh ribuan orang.

Para simpatisan kedua calon tak mengindahkan protokol kesehatan.

Mereka berdesakan tanpa memperhatikan jarak, bahkan ada pula simpatisan yang tak mengenakan masker

Bawaslu mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo

Dalam surat peringatan tersebut, Bawaslu menegaskan agar kedua pasangan calon tidak mengulangi aksi pengumpulan massa dalam tahapan Pilkada berikutnya.

Load More