Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 20 November 2020 | 13:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak hadir dalam perayaan hari ulang tahun ke-12 Partai Gerindra di DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). (Suara.com/Tyo)

Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Namun jika Kepala Daerah lalai dalam menaati ketentuan tersebut akan diberikan sanksi terberat berupa pemberhentian.

Hal ini sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Load More