SuaraJakarta.id - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengimbau agar anggoat FPI yang ikut menghadiri acara hajatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat agar sadar diri untuk melakukan tes rapid dan swab.
Hal itu disampaikan Rojak guna memastikan apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak terkait kerumunan massa di acara maulid nabi dan pernikahan putri Rizieq, beberapa waktu lalu. Sebab, berdasarkan data Satgas Covid-19, ada tujuh orang yang terkonfirmasi terpapar Corona termasuk Lurah Petamburan, Setiyanto.
Menurutnya, tes rapid dan swab penting dilakukan agar tak menambah kasus positif Covid-19 di Tangsel.
"Itu harus, wajib lah. Kami berharap jangan hanya rajin menghadiri pengajiannya. Tapi rajin menjaga kesehatannya, dengan cara di-rapid, swab dan isolasi. Supaya tidak memberikan penyakit kepada orang lain. Saya berharap bukan hanya kesadaran, tapi jadi keharusan," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (22/11/2020).
Baca Juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Akan ke Makassar, FPI Sulsel: Itu Hoaks
Rojak pun turut berkomentar soal FPI yang sudah tak berizin dan tak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"FPI sebagai sebuah ormas sah-sah aja. Cuma dalam pelaksanaan kegiatannya tidak boleh berlawanan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jadi harus taat dan patuh apa yang menjadi kesepakatan bangsa kita," ungkapnya.
Sedangkan soal pencopotan spanduk Habib Rizieq di wilayah Tangsel, massa FPI harus legawa. Menurutnya, pencabutan spanduk itu bukan karena tidak suka dengan sosok Habib Rizieq, melainkan spanduknya ilegal tak, berizin.
"Bukan anti ke Habib Rizieqnya, tapi spanduknya tidak berizin. Pihak FPI harus menerima ada pencabutan penurunan karena dianggap ilegal spanduknya tidak berizin," tegas Rojak.
Meski begitu, kata Rojak, pencabutan spanduk Habib Rizieq harus dilakukan oleh aparat dan jangan melibatkan organisasi masyarakat lain.
Baca Juga: FPI: Tak Ada SKT Kemendagri Juga Enggak Apa-apa
"Silakan saja oleh aparat berwenang, Satpol-PP dan kepolisian. Jangan sama ormas khawatir ada konflik. Pemasangan spanduk ada aturannya, harus ada izin, bayar uang pemasangan, retribusinya, lainnya. Itu kewenangan aparat, terutama Satpol-PP sebagai penegak Perda," pungkasnya.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
Tag
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
Terkini
-
19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi
-
Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
-
Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras