Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 23 November 2020 | 00:00 WIB
Petugas memakai alat pelindung diri bersiap menjemput pasien Corona tanpa gejala menggunakan bus sekolah di Posko Gabungan PSBB dan Gakplin Protkes, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Berdasarkan aturan itu, apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

Namun Anies menyebut bisa saja sewaktu-waktu menarik rem darurat jika kasus penularan Covid-19 malah semakin parah.

Baca Juga: Kasus Harian Corona Pecah Rekor, Anies Tak Tarik Rem Darurat, Ini Alasannya

Jika kebijakan rem darurat diterapkan, artinya PSBB akan diperketat lebih dari pada sekarang. Aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi demi mencegah penularan Covid-19.

Load More