SuaraJakarta.id - Satreskrim Polres Bogor membongkar bisnis esek-esek di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, pengungkapan bisnis esek-esek itu bermula adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah.
Warga resah dengan keberadaan penjualan orang untuk diperjualbelikan atau tujuan eksploitasi seksual, kepada wisatawan yang datang ke kawasan Puncak Bogor.
"Mulanya kita dapat informasi dari warga, setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian mendapatkan para korban yang sedang di eksploitasi di sebuah vila di kawasan puncak," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, terbongkarnya bisnis esek-esek tersebut terjadi pada, Rabu (18/11/2020) lalu.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi tersebut, pihaknya mengamankan tiga mucikari atau otak dalam penjualan perempuan tersebut.
"Pertama kita mengamankan satu pelaku laki-laki berinisial HI (33), yang pada saat itu melakukan transaksi di salah satu vila di kawasan Puncak Bogor," jelasnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengejaran kepada dua pelaku lainnya yang pada saat itu berada di kawasan Puncak wilayah Cianjur, Jawa Barat.
"Dua orang lainnya berhasil diamankan di daerah Cianjur, yaitu perempuan inisial HA (41) dan laki-laki inisial AN (29), totalnya ada tiga pelaku," imbuhnya.
Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Kapolres Bogor, Ini Jawaban Singkat Roland Ronaldy
Tidak hanya mucikari saja, Satreskrim Polres Bogor juga mengamankan belasan perempuan korban perdagangan manusia di kawasan Puncak Bogor.
"Kita amankan pelaku, dan 14 perempuan. Dua diantaranya masih di bawah umur," ucapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku dan korban, tarif dalam memuaskan para pria hidung belang atau wisatawan yang berkunjung ke Puncak Bogor, mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp1,2 juta.
"Mereka itu menawarkan mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp1,2 juta. Ada juga yang menawarkannya itu melalui HP (Handphone)," tuturnya.
"Pengakuannya juga ada yang melayani pelangganya sampai malam hingga kelelahan. Ada juga yang sudah nenek-nenek. Pelaku ini ada mesnya di kawasan Puncak bagian wilayah Cianjur," sambung AKP Handreas.
Dalam kasus bisnis esek-esek ini para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan juga dikenakan pasal berlapis yaitu di Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Pidana. Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 35 Bangunan Liar di Gang Royal Diratakan Satpol PP Jakbar
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Prabowo Pelajari Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Saldo DANA Gratis Rp 325 Ribu Menanti, Waktunya Belanja Hemat di Hari Kamis
-
BRIN Ungkap Sederet Faktor Penyebab Tingginya Angka Kehamilan Tak Diinginkan di Jawa-Bali
-
Rekomendasi 5 Sunscreen dengan Niacinamide Untuk Menyamarkan Noda Hitam
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?