Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 17:35 WIB
Ilustrasi prostitusi atau bisnis esek-esek.

SuaraJakarta.id - Satreskrim Polres Bogor membongkar bisnis esek-esek di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, pengungkapan bisnis esek-esek itu bermula adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah.

Warga resah dengan keberadaan penjualan orang untuk diperjualbelikan atau tujuan eksploitasi seksual, kepada wisatawan yang datang ke kawasan Puncak Bogor.

"Mulanya kita dapat informasi dari warga, setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian mendapatkan para korban yang sedang di eksploitasi di sebuah vila di kawasan puncak," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Kapolres Bogor, Ini Jawaban Singkat Roland Ronaldy

Menurutnya, terbongkarnya bisnis esek-esek tersebut terjadi pada, Rabu (18/11/2020) lalu.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi tersebut, pihaknya mengamankan tiga mucikari atau otak dalam penjualan perempuan tersebut.

"Pertama kita mengamankan satu pelaku laki-laki berinisial HI (33), yang pada saat itu melakukan transaksi di salah satu vila di kawasan Puncak Bogor," jelasnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan pengejaran kepada dua pelaku lainnya yang pada saat itu berada di kawasan Puncak wilayah Cianjur, Jawa Barat.

"Dua orang lainnya berhasil diamankan di daerah Cianjur, yaitu perempuan inisial HA (41) dan laki-laki inisial AN (29), totalnya ada tiga pelaku," imbuhnya.

Baca Juga: Tergiur Bisnis Esek-esek, Empat Remaja 18 Tahun Jual ABG via Michat

Tidak hanya mucikari saja, Satreskrim Polres Bogor juga mengamankan belasan perempuan korban perdagangan manusia di kawasan Puncak Bogor.

"Kita amankan pelaku, dan 14 perempuan. Dua diantaranya masih di bawah umur," ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku dan korban, tarif dalam memuaskan para pria hidung belang atau wisatawan yang berkunjung ke Puncak Bogor, mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp1,2 juta.

"Mereka itu menawarkan mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp1,2 juta. Ada juga yang menawarkannya itu melalui HP (Handphone)," tuturnya.

"Pengakuannya juga ada yang melayani pelangganya sampai malam hingga kelelahan. Ada juga yang sudah nenek-nenek. Pelaku ini ada mesnya di kawasan Puncak bagian wilayah Cianjur," sambung AKP Handreas.

Dalam kasus bisnis esek-esek ini para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan juga dikenakan pasal berlapis yaitu di Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Pidana. Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Untuk para korban diserahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan," tukasnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More