SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebutkan, pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya yang mencapai 23.000 orang menunjukkan bahwa warga masih kurang menyadari pentingnya protokol kesehatan demi meminimalisir peyakit Covid-19.
"Perlu diketahui sampai hari ini Satpol PP Pemkot Jakarta Barat telah mencatat pelanggar prokes (protokol kesehatan) sebanyak 23.000 orang yang sudah menjalani proses sanksi sosial serta sanksi administratif,” kata Uus di Jakarta, Senin (24/11) malam.
Tingginya angka pelanggar itu, katanya, tak lepas dari masih minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
“Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan menjadi penyebab masih tingginya angka Covid-19,” ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Ini Masker Termahal di Dunia Seharga Rp22,5 Miliar, Apa Istimewanya?
Oleh karenanya, menurut Uus, penanganan Covid-19 masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat, seperti gencar menyosialisasikan 3M, operasi tertib masker serta menyediakan fasilitas untuk cuci tangan.
Dalam hal ini, Uus menilai gugus tugas RT-RW se-Jakarta Barat sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Dia meyakini kasus Covid-19 ini bisa diselesaikan dan dituntaskan secara gotong royong, serta kerja sama baik dari warga dan para pemimpin wilayah masing-masing, seperti pengurus RT/RW.
Selain itu, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran penyakit dengan menambah bantuan, seperti sabun cair untuk cuci tangan dan handsanitizer di setiap wilayahnya.
“Motto 3M akan terus dicanangkan kepada warga Jakarta Barat untuk menekan jumlah kasus Covid-19,” ujar dia.
Baca Juga: Dicecar 46 Pertanyaan Soal Acara Rizieq, Wagub DKI: Saya Jawab Apa Adanya
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu