Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 November 2020 | 11:30 WIB
Ilustrasi--Polisi menyita barang bukti bahan tembakau gorilla.

SuaraJakarta.id - Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya membeberkan modus yang digunakan pria berinisial BCL dan rekannya, BCH yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau lebih dikenal dengan nama tembakau gorila.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 150 kilogram narkoba jenis baru tersebut.

Ulung mengatakan, narkoba itu dijual BCL dan rekannya ke pelanggan lewat media sosia, Instagram. Dari pengungkapan kasus ini, pelanggan dari produsen tembakau gorila ini berada di Jawa dan Bali.

"Modusnya mereka menjual secara online dan bisa juga dijual langsung, bisa melalui paket edarnya itu daerah Bali atau sekitar pulau Jawa. Jadi, dua kilogram bahan baku pinaka ini kalau diracik jadi 400 kilogram tembakau sintetis, bahan baku ini belum ada di Indonesia, dan adanya di Tiongkok, sehingga kami bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," ujar Ulung di Polrestabes Bandung, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Narkoba, Begini Penampakan BCL dan BCH

Menurutnya, tembakau sintetis tersebut dikemas dengan berat yang berbeda sesuai dengan pesanan para pelanggan. 

"Jadi mereka juga menjual yang 5 gram, ada 25 gram juga, beda-beda paketan sesuai dengan pesanannya. Tapi yang jelas ini lebih murah dibandingkan sabu," kata dia.

Ekspose kasus jaringan pembuat dan pengedar tembakau sintetis di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Cesar yudistira]

Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah mengungkap perederan narkoba di sebuah aparatemen di Jakarta. 

"Dikembangkan lagi di apartemen Kalibata dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 50 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan juga di apartemen di Bekasi mendapatkan barang bukti sebesar 100 kilogram," jelasnya.

Sebanyak 9 tersangka diamankan petugas kepolisian, mulai dari pembuat, pengedar dan otak dari kasus tersebut. HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD dan AA.

Baca Juga: Ini Foto BCH dan BCL Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pakai Baju Tahanan

"Sehingga sebanyak 150 kilogram tembakau sintetis yang siap edar dan juga bahannya sekitar 2 kilogram yang terdiri dari MDM atau pinaka," tuturnya.

Load More