SuaraJakarta.id - Viral seroang pemuda maki-maki Polisi Brimob lagi bongkar spanduk Habib Rizieq Shihab. Pemuda itu adalah AJ (24) asal Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
AJ pun ditangkap polisi. Postingan AJ itu ternyata diunggah akun instagram @jokersupriadi dua hari yang lalu atau Minggu (22/11/2010).
Dalam postingannya itu terlihat, ada sejumlah anggota Brimob yang sedang membongkar baliho Habib Rizieq tersebut.
Kemudian, pada postingan akun @albina_31 (Akun Instagram milik AJ) tertulis di bawahnya hinaan terhadap anggota Brimob.
"GADA KERJAAN APA YAA BRIMOB KERJANYA NGANCURIN BALIHOO. HADUUUH SUSAH SIH KACUNG CH*NA MAH HAHAA K*NTOOOL," tulis akun albina_31 tersebut.
Tidak hanya itu saja, pada akun @jokersupriadi memposting ucapan terimakasih kepada anggota Brimob karena telah mengamankan pemilik akun albina_31 (AJ).
"Before and after....terimakasih dan hormat untuk bapak bapak Brimob yang masih memberi kesempatan @albian_31 untuk manggung dan menggebuk drumnya sebelum dicyduk," tulis @jokersupriadi.
Sampai saat ini, postingan tersebut mendapatkan like 4.178 dengan komentar sebanyak 280.
Saat dikonfirmasi Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan AJ yang diduga melakukan penghinaan kepada anggota Brimob.
Baca Juga: Viral Jamaah Berdoa di Depan Baliho Habib Rizieq, Netizen: Tuhan Baru
"Ya benar, malam Senin ditangkapnya pukul 20.30 WIB. Sekarang sudah dalam proses penyelidikan. Masih terus diselidiki," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Selasa (24/11/2020).
Ipda Rachmat mengungkapkan, Polresta Bogor Kota saat ini masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan AJ atau pemilik akun @albian_31.
AJ ditangkap di sebuah cafe Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
"Masih diperiksa ya, ini masih didalami semuanya oleh Reskrim. Mengenai motifnya apa juga sedang didalami," ungkapnya.
Ia menambahkan, pasal yang di persangkakannya kepada AJ yakni, pada Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3). Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Pasal yang di persangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3)," tukasnya.
Berita Terkait
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus, Brimob Bersenjata Kepung Hayam Wuruk Semalam
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?