Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 25 November 2020 | 11:57 WIB
Uang palsu (Suara.com/Wivy)

"Hutangnya sekira Rp 200 jutaan, dipakai buat bayar hutang," pungkasnya.

Akibatnya, dua tersangka yang sudah sepuh dengan rambut berwarna merah itu dikenakan sanksi dengan pasala 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda palimg banyak Rp10 milyar," pungkas Sumiran.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Sumut Diciduk Polisi

Load More