SuaraJakarta.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor laporkan aktivitas kerumunan massa acara Habib Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020) lalu.
Juru Bicara SatgaS Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan mengatakan, setelah melakukan perumusan dengan semua stakeholders di Kabupaten Bogor, pihaknya memutuskan kasus kerumunan massa pada acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor dilimpahkan ke pihak kepolisian.
"Saya sampaikan Satgas Covid-19 masih merumuskan, ini sudah diputuskan oleh Satgas setelah berbagai kajian dari penegakkan hukum. Bahwa sanksi ini memerlukan bahan keterangan cukup banyak, sehingga membutuhkan pemeriksaan seksama," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id di ruang Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Rabu (25/11/2020).
Terkait hal tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengambil langkah dalam Peraturan Bupati (Perbup) 60 PSBB pra AKB Tahun 2020 Pasal 12, yang mencantumkan, jika penyelenggara melanggar peraturan yang sudah ditentukan pada pasal 6 (Protokol Kesehatan Covid-19), dikenakan sanksi administratif.
Hal itu dicantumkan sebagai dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan, penyegelan tempat kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin kegiatan, dendanya dimulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.
"Dalam keterangan ketentuan perundang-undangan berlaku. Sanksi apakah subjeknya harus jelas, ini perlu pembuktian. Satgas Covid-19 maka dari itu kita melimpahkan ke polisi, dan sudah dilimpahkan, melalui laporan yang dibuat oleh kita ditujukan kepada polisi yang sudah ditandatangani," jelasnya.
Soal alasan kenapa Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melimpahkan kasus kerumunan massa Habib Rizieq tersebut. Irwan menjawab, bahwa hal itu perlu adanya penyelidikan khusus dan polisi juga terlibat dalam Satgas Covid-19.
"Selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian, kita sudah melimpahkan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang berlaku. Siapa yang nantinya akan diberikan sanksi, ini kita sudah limpahkan, kami sudah membuat laporan polisi. Satgas yang melapor ke polisi," ungkapnya.
"Kita sudah limpahkan, kalau sanksi denda kita bingung subjeknya siapa. Dasar hukum yang akan digunakan nanti pihak kepolisian. Senin kemarin kita sudah laporkan ke polisi," sambungnya.
Baca Juga: Usai Tukang Obat, Nikita Mirzani Sebut Ada Habib Tukang Nasi Goreng
Ia menjelaskan, dalam laporan yang dibuat Satgas Covid-19 kepada pihak kepolisian itu tertulis, bahwa ada pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan massa secara masif di Ponpes Agrokultural Markaz Syariat Megamendung Bogor.
"Mengenai pelanggaran protokol kesehatan, yang kerumunan secara masif kemudaian tidak ada pemberitahuan dan yang lainnya. Jadi kita serahkan ke sana (Polisi)," jelasnya lagi.
Ketika ditanya mengenai teguran kepada Pemkab Bogor dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami. Ia mengatakan, bahwa itu hanya sebuah teguran tertulis saja yang ditujukan kepada Satgas Covid-19 yakni Bupati Bogor Ade Yasin.
"Itu teguran tertulis kepada satgas, dua hal. Pertama Satgas Kabupaten agar menerapkan protokol kesehatan lebih tegas lagi. Yang kedua yaitu, terkait dengan adanya kerumunan agar diberikan sanksi kepada peraturan undang-undang yang berlaku. Dan saat ini kita sudah tindak lanjuti hal itu dengan melaporkan kepada pihak kepolisian," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Kalah dari Pelita Jaya, Pelatih Bogor Hornbills Soroti Petaka 2 Menit Akhir
-
Psywar Final IBL 2026: Bogor Hornbills Pamer Pemain Asing, Jeff Withey Beri Peringatan Keras
-
Bogor Hornbills Tak Gentar Hadapi Nama Besar Pelita Jaya di Final IBL 2026
-
Final IBL 2026: Pelita Jaya Jakarta Waspadai 3 Pemain Asing Bogor Hornbills
-
Ulasan JBound Bogor: Wisata Edukasi untuk Anak Belajar Sambil Bermain
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi