SuaraJakarta.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor laporkan aktivitas kerumunan massa acara Habib Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020) lalu.
Juru Bicara SatgaS Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan mengatakan, setelah melakukan perumusan dengan semua stakeholders di Kabupaten Bogor, pihaknya memutuskan kasus kerumunan massa pada acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor dilimpahkan ke pihak kepolisian.
"Saya sampaikan Satgas Covid-19 masih merumuskan, ini sudah diputuskan oleh Satgas setelah berbagai kajian dari penegakkan hukum. Bahwa sanksi ini memerlukan bahan keterangan cukup banyak, sehingga membutuhkan pemeriksaan seksama," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id di ruang Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Rabu (25/11/2020).
Terkait hal tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengambil langkah dalam Peraturan Bupati (Perbup) 60 PSBB pra AKB Tahun 2020 Pasal 12, yang mencantumkan, jika penyelenggara melanggar peraturan yang sudah ditentukan pada pasal 6 (Protokol Kesehatan Covid-19), dikenakan sanksi administratif.
Hal itu dicantumkan sebagai dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan, penyegelan tempat kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin kegiatan, dendanya dimulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.
"Dalam keterangan ketentuan perundang-undangan berlaku. Sanksi apakah subjeknya harus jelas, ini perlu pembuktian. Satgas Covid-19 maka dari itu kita melimpahkan ke polisi, dan sudah dilimpahkan, melalui laporan yang dibuat oleh kita ditujukan kepada polisi yang sudah ditandatangani," jelasnya.
Soal alasan kenapa Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melimpahkan kasus kerumunan massa Habib Rizieq tersebut. Irwan menjawab, bahwa hal itu perlu adanya penyelidikan khusus dan polisi juga terlibat dalam Satgas Covid-19.
"Selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian, kita sudah melimpahkan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang berlaku. Siapa yang nantinya akan diberikan sanksi, ini kita sudah limpahkan, kami sudah membuat laporan polisi. Satgas yang melapor ke polisi," ungkapnya.
"Kita sudah limpahkan, kalau sanksi denda kita bingung subjeknya siapa. Dasar hukum yang akan digunakan nanti pihak kepolisian. Senin kemarin kita sudah laporkan ke polisi," sambungnya.
Baca Juga: Usai Tukang Obat, Nikita Mirzani Sebut Ada Habib Tukang Nasi Goreng
Ia menjelaskan, dalam laporan yang dibuat Satgas Covid-19 kepada pihak kepolisian itu tertulis, bahwa ada pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan massa secara masif di Ponpes Agrokultural Markaz Syariat Megamendung Bogor.
"Mengenai pelanggaran protokol kesehatan, yang kerumunan secara masif kemudaian tidak ada pemberitahuan dan yang lainnya. Jadi kita serahkan ke sana (Polisi)," jelasnya lagi.
Ketika ditanya mengenai teguran kepada Pemkab Bogor dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami. Ia mengatakan, bahwa itu hanya sebuah teguran tertulis saja yang ditujukan kepada Satgas Covid-19 yakni Bupati Bogor Ade Yasin.
"Itu teguran tertulis kepada satgas, dua hal. Pertama Satgas Kabupaten agar menerapkan protokol kesehatan lebih tegas lagi. Yang kedua yaitu, terkait dengan adanya kerumunan agar diberikan sanksi kepada peraturan undang-undang yang berlaku. Dan saat ini kita sudah tindak lanjuti hal itu dengan melaporkan kepada pihak kepolisian," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja
-
Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi