Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 27 November 2020 | 07:51 WIB
Habib Rizieq dalam siaran Front TV (YouTube/FrontTV).

SuaraJakarta.id - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq sakit dirawat di Rumah Sakit UMMI, Jalan Empang II, Kota Bogor, Jawa Barat.

Politikus Ferdinand Hutahaean mengajak semua kalangan untuk mendoakan bagi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam itu.

Habib Rizieq Shihab di sana menjalani general check up beberapa waktu yang lalu.

"Kita doakan Rizieq Shihab segera pulih sehat kembali. Kita golongan manusia yang ber-Tuhan diajari mendoakan siapapun dengan doa yang baik-baik. Yuk kita doakan beliau sehat-sehat saja," kata Ferdinand, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Soal Tes Swab Habib Rizieq, RS Ummi: Kami Diskusi Dulu Sama Pihak Keluarga

Kabar Habib Rizieq jalani general check up disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, kemarin.

Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Bima Arya mengatakan telah mendapat kabar dari pimpinan Rumah Sakit UMMI yang menyatakan Habib Rizieq dirawat di rumah sakit tersebut. "Saya baru mendapat laporan hari ini," katanya.

Menurut Bima Arya, laporan itu menyebutkan, Habib Rizieq menjalani observasi oleh tim dokter di rumah sakit tersebut untuk general check up. "Laporan yang saya terima, observasi itu hasilnya baik."

Pesan dari Habib Rizieq yang disampaikan melalui pimpinan RS UMMI, kata Bima, ingin istirahat dulu dan belum ingin dijenguk oleh siapapun.

"Kalau saya ditanya, berapa lama di rumah sakit, saya tidak tahu. Saya cuma dapat laporan seperti itu," katanya.

Baca Juga: Belum Periksa Habib Rizieq Soal Kasus Kerumunan, Polisi: Tenang Saja, Sabar

Kasus yang mengaitkan Habib Rizieq

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, kemarin.

Yusri menjelaskan hasil gelar perkara oleh pihak kepolisian menemukan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa tersebut dan hal itulah yang menjadi dasar untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara memenuhi unsur unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan, berarti di situ ada unsur tindak pidana," katanya.

Adapun langkah penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat, yang akan dikumpulkan untuk tindak lanjut pengembangan penyidikan.

Load More