SuaraJakarta.id - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq sakit dirawat di Rumah Sakit UMMI, Jalan Empang II, Kota Bogor, Jawa Barat.
Politikus Ferdinand Hutahaean mengajak semua kalangan untuk mendoakan bagi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam itu.
Habib Rizieq Shihab di sana menjalani general check up beberapa waktu yang lalu.
"Kita doakan Rizieq Shihab segera pulih sehat kembali. Kita golongan manusia yang ber-Tuhan diajari mendoakan siapapun dengan doa yang baik-baik. Yuk kita doakan beliau sehat-sehat saja," kata Ferdinand, Jumat (27/11/2020).
Kabar Habib Rizieq jalani general check up disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, kemarin.
Bima Arya mengatakan telah mendapat kabar dari pimpinan Rumah Sakit UMMI yang menyatakan Habib Rizieq dirawat di rumah sakit tersebut. "Saya baru mendapat laporan hari ini," katanya.
Menurut Bima Arya, laporan itu menyebutkan, Habib Rizieq menjalani observasi oleh tim dokter di rumah sakit tersebut untuk general check up. "Laporan yang saya terima, observasi itu hasilnya baik."
Pesan dari Habib Rizieq yang disampaikan melalui pimpinan RS UMMI, kata Bima, ingin istirahat dulu dan belum ingin dijenguk oleh siapapun.
"Kalau saya ditanya, berapa lama di rumah sakit, saya tidak tahu. Saya cuma dapat laporan seperti itu," katanya.
Baca Juga: Soal Tes Swab Habib Rizieq, RS Ummi: Kami Diskusi Dulu Sama Pihak Keluarga
Kasus yang mengaitkan Habib Rizieq
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, kemarin.
Yusri menjelaskan hasil gelar perkara oleh pihak kepolisian menemukan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa tersebut dan hal itulah yang menjadi dasar untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara memenuhi unsur unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan, berarti di situ ada unsur tindak pidana," katanya.
Adapun langkah penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat, yang akan dikumpulkan untuk tindak lanjut pengembangan penyidikan.
Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pemerintah Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait acara tersebut.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa kepala dinas untuk diklarifikasi.
Selain itu, penyidik juga memanggil rukun tetangga dan rukun warga, satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta wali kota Jakarta Pusat.
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jakarta dan beberapa tamu yang hadir.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar CH Patoppoi mengatakan penetapan itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu.
"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di tempat kejadian perkara," kata Patoppoi, kemarin.
Berdasarkan pemeriksan tersebut, menurutnya, polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Habib Rizieq, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru.
Adapun kegiatan Habib Rizieq berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12/2020). Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Habib Rizieq.
Dalam penerapan PSBB pra AKB, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.
Di antaranya, pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," katanya.
Namun fakta di lapangan pada kegiatan Habib Rizieq Shihab, menurutnya, seluruh aturan itu diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.
"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," kata Patoppoi.
Maka dari itu, polisi menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.
Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Kutuk Keras Bentrokan Berdarah FPI Vs PWI-LS di Pemalang, GP Ansor Tawarkan Diri Jadi Juru Damai!
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi