Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 27 November 2020 | 11:35 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJakarta.id - Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan massa di acara Habib Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun demikian, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya belum juga memanggil Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan.

Terkait itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan belum saatnya penyidik memanggil Habib Rizieq untuk diperiksa.

"Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti akan dipanggil," kata Awi, Kamis (26/11/2020), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penampakan Karangan Bunga Doa untuk Habib Rizieq di RS Ummi Bogor

Dia pun meminta semua pihak bersabar menunggu penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian.

"Tenang, sabar saja," imbuh Awi.

Ketika disinggung apakah belum adanya pemanggilan karena masalah kesehatan Habib Rizieq, Awi menjawab normatif.

"Alasannya adalah profesionalisme," tuturnya.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran prokes karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Baca Juga: Karangan Bunga Berjejer di RS Ummi, Ucapan Doa Guna Kesembuhan Habib Rizieq

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikkan status perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, status perkara tersebut dinaikin berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100 juta.

"Ditemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Sementara Habib Rizieq saat ini tengah dirawat di RS Ummi Bogor diduga karena kelelahan setelah menjalani serangkaian kegiatan yang pada pasca pulang ke Indonesia.

Load More