SuaraJakarta.id - Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang membekuk komplotan geng motor. Dalam aksinya komplotan ini tak segan melukai korbannya.
Keempat komplotan yang dibekuk tersebut masing-masing berinisial AA, MS, NS, dan HF.
Empat anggota geng motor itu ditangkap setelah melukai korbannya yang seorang wanita berinsial NK, Minggu (15/11/2020).
Wanita 35 tahun itu dipepet para pelaku saat melintas di Jalan Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, sekira pukul 04.04 WIB.
Baca Juga: Viral Emak-emak Teriak Takbir Saat Disetop Polisi, Warganet Soroti Sikapnya
Para geng motor itu meminta barang bawaan korban hingga mengayunkan celurit ke punggung korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, menyatakan, para pelaku tidak segan untuk melukai korban hingga terjatuh dari motor.
Bahkan, Sugeng melanjutkan, korban yang sudah terjatuh dan berlari meminta pertolongan masih dikejar oleh kawanan geng motor tersebut.
"Korban yang terjatuh dari motor dan berlari ke arah pemukiman warga masih dikejar para tersangka ini. Mereka tidak puas untuk menganiaya," ujarnya saat ungkap kasus, di Polsek Cipondoh, Jumat (27/11/2020).
Beruntungnya, korban masih bisa selamat karena teriakannya mengundang para warga setempat hingga pelaku berhenti mengejar.
Baca Juga: Tragis! Beli Sarapan Nasi Uduk, Sarah Ditabrak Motor Tewas di Tempat
Sugeng menyebutkan, pihaknya yang telah mendapat laporan perisitiwa tersebut langsung melakukan pengejaran hingga kemudian menangkap para pelaku.
Namun, dia melanjutkan, petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki geng motor ini karena melawan dan mencoba lari saat ditangkap.
"Kelompok geng motor ini melakukan aktivitas kejahatannya pada pagi dini hari. Berdasarkan keterangannya juga mengakui hal itu," tuturnya.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti celurit yang dipakai dalam aksi mereka. Sementara korbannya sudah ditangani dokter karena luka sobek bahu dan pinggul belakang," ungkapnya.
Kini empat pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Cipondoh. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Masyarakat kita imbau untuk tetap waspada dengan situasi yang ada di Kota Tangerang ini, khususnya pada malam hari atau dini hari," tandasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
-
Kawasan Industri Karya Indah Diresmikan, Mampu Tampung Ribuan Tenaga Kerja Baru
-
Asyik Foto di Candi, Emak-Emak Ini Tak Sadar Mengganggu Umat Beribadah. Netizen: Astaga!
-
BRI Liga 1: Bojan Hodak Sanjung Lapis Kedua Persita Tangerang saat Imbangi Persib Bandung
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
DANA Kaget Akhir Pekan, Saldo Gratis Rp 649 Ribu Tersedia di 5 Link Ini
-
Akhir Pekan Makin Seru! Bagi-bagi Saldo DANA Kaget hingga Rp649 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Cuan di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Warga Jakarta Wajib Klaim 5 Saldo DANA Gratis Ini
-
Rahasia Sukses Berburu DANA Kaget: Tips, Trik, & Link Terbaru di Sini
-
Cara Kredit iPhone di iBox Pakai Kartu Kredit Dan Paylater, Solusi Bila Minim Budget