SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian Meghantara berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 855/-82.74 yang ditandatangani oleh Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Sri Haryati pada tanggal 25 November 2020.
"Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dibebaskan sementara dari tugas jabatannya," demikian tulis Sri Haryati yang dikutip Suara.com, Sabtu (28/11/2020).
Pemerintah Provinsi Jakarta kemudian menunjuk Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menjadi pelaksana harian Wali Kota Jakarta Pusat.
"Memerintahkan Irwandi untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian wali wota Jakarta Pusat disamping jabatannya sebagai wakil wali kota administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai 25 November sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali," kata surat itu.
Dalam surat perintah tugas dijelaskan, sebagai pelaksana harian, Irwandi tak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut pelaksana harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis antara lain penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum dan kepegawaian (pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai)," katanya.
Pemberhentian Bayu dilakukan di tengah proses pengusutan kasus dugaan pembiaran kerumunan massa di sekitar rumah pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Tag
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Dorong Peran Masyarakat dan UMKM Perkuat Rantai Pasok Program MBG
-
Penyaluran Bantuan Pangan Terus Berjalan, SPPG Aceh Dialihkan Menjadi Dapur Umum
-
Jaga Keamanan Pangan MBG, BGN Berlakukan Penilaian Ketat Fasilitas SPPG
-
Investigasi KKI Temukan Galon Usia 13 Tahun Masih Beredar di Jabodetabek
-
Wakil Kepala BGN Dorong Kepatuhan SLHS demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis