SuaraJakarta.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Ummi kepada pihak kepolisian, Sabtu (28/11/2020).
Surat laporan yang diterima SuaraJakarta.id tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya itu, RS Ummi diduga telah menghalang-halangi dan menghambat tugas Satgas Covid-19 dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular (Covid-19), yang akan melakukan swab test ulang kepada Habib Rizieq Shihab.
Saat dikonfirmasi, Kabid Komunikasi, Informasi Publik Diskominfo Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon membenarkan, bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan RS Ummi kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.
"Berdasarkan penjelasan dari Kasatpol PP itu betul, laporannya sudah dibuat tadi malam. Jadi pak Kasatpol PP datang sebagai penegakan bidang hukum Covid-19 Kota Bogor," katanya.
Dalam laporan tersebut kata Manan sapaan akrabnya, RS Ummi dianggap tidak melakukan prosedur bagi pasien Covid-19 dengan benar.
"Prosedur itu kaitan dengan terhadap pasien yang masuk di RS Ummi. Jadi kan ada prosedur tugas dan tanggung jawab dari RS Ummi sebagai RS rujukan Covid-19, untuk melakukan penanganan dalam konteks pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Karena kata Manan, salah satu pasien yang dinyatakan Orang Dalam Pantauan (ODP) saat ini sedang menjalani perawatan di RS Ummi, yakni Habib Rizieq Shihab.
"Nah disitu seharusnya ada langkah-langkah prosedur kaitan dengan RS, namun tidak dilakukan. Maka pasien yang dimaksud ini kan sebagian adalah diduga dari salah satu klaster terpapar Petamburan," imbuhnya.
Baca Juga: Analis: Apa Sulitnya RS UMMI Jelaskan Habib Rizieq Positif atau Negatif
"Mungkin kita tahu di sana (Petamburan) sampai saat ini sudah 80 orang yang dinyatakan positif Covid-19, yang terpapar Covid-19. Jadi pak Kasatpol PP melaporkan RS Ummi itu karena tidak ada kesesuaian dilaksanakan di RS Ummi," jelasnya.
Tidak hanya itu, informasi yang diberikan RS Ummi kepada Satgas Covid-19 juga dinilai tidak utuh.
"Padahal selaku Satgas Covid-19 itu memiliki kewenangan mengetahui kondisi pasien di RS rujukan, yang ditunjuk wali Kota Bogor, sebagai itu ada tugas dan tanggung jawab RS nya juga," tukasnya.
Dihubungi terpisah, Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan, adanya laporan tersebut.
Menurutnya, saat ini Polisi sedang mempersiapkan administrasi proses penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi, terkait laporan Polisi yang diterima.
"Iya benar, Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor," singkatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Genangan Air Masih Terjadi di Jakarta, Ini Update Banjir Hari Ini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya