SuaraJakarta.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Ummi kepada pihak kepolisian, Sabtu (28/11/2020).
Surat laporan yang diterima SuaraJakarta.id tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya itu, RS Ummi diduga telah menghalang-halangi dan menghambat tugas Satgas Covid-19 dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular (Covid-19), yang akan melakukan swab test ulang kepada Habib Rizieq Shihab.
Saat dikonfirmasi, Kabid Komunikasi, Informasi Publik Diskominfo Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon membenarkan, bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan RS Ummi kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.
"Berdasarkan penjelasan dari Kasatpol PP itu betul, laporannya sudah dibuat tadi malam. Jadi pak Kasatpol PP datang sebagai penegakan bidang hukum Covid-19 Kota Bogor," katanya.
Dalam laporan tersebut kata Manan sapaan akrabnya, RS Ummi dianggap tidak melakukan prosedur bagi pasien Covid-19 dengan benar.
"Prosedur itu kaitan dengan terhadap pasien yang masuk di RS Ummi. Jadi kan ada prosedur tugas dan tanggung jawab dari RS Ummi sebagai RS rujukan Covid-19, untuk melakukan penanganan dalam konteks pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Karena kata Manan, salah satu pasien yang dinyatakan Orang Dalam Pantauan (ODP) saat ini sedang menjalani perawatan di RS Ummi, yakni Habib Rizieq Shihab.
"Nah disitu seharusnya ada langkah-langkah prosedur kaitan dengan RS, namun tidak dilakukan. Maka pasien yang dimaksud ini kan sebagian adalah diduga dari salah satu klaster terpapar Petamburan," imbuhnya.
Baca Juga: Analis: Apa Sulitnya RS UMMI Jelaskan Habib Rizieq Positif atau Negatif
"Mungkin kita tahu di sana (Petamburan) sampai saat ini sudah 80 orang yang dinyatakan positif Covid-19, yang terpapar Covid-19. Jadi pak Kasatpol PP melaporkan RS Ummi itu karena tidak ada kesesuaian dilaksanakan di RS Ummi," jelasnya.
Tidak hanya itu, informasi yang diberikan RS Ummi kepada Satgas Covid-19 juga dinilai tidak utuh.
"Padahal selaku Satgas Covid-19 itu memiliki kewenangan mengetahui kondisi pasien di RS rujukan, yang ditunjuk wali Kota Bogor, sebagai itu ada tugas dan tanggung jawab RS nya juga," tukasnya.
Dihubungi terpisah, Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan, adanya laporan tersebut.
Menurutnya, saat ini Polisi sedang mempersiapkan administrasi proses penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi, terkait laporan Polisi yang diterima.
"Iya benar, Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor," singkatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat