SuaraJakarta.id - Polemik terkait penanganan kesehatan Habib Rizieq Shihab saat dirawat di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor berujung tudingan dari tim medis MER-C yang menyebut Wali Kota Bima Arya Sugiarto terlalu banyak melakukan intervensi.
Bahkan, Bima Arya disebut harus belajar etika kedokteran. Hal itu langsung dijawab oleh politisi PAN tersebut.
Bima Arya yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengatakan, bahwa yang dilakukan Satgas Covid-19 terkait intervensi dan membuka hasil medis itu tidak benar.
"Kami memahami privasi pasien sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Dan saya insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi dan fokus kami lebih kepada proses dan pelaporan," katanya kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020) sore.
Hal tersebut dinilai penting, karena semuanya diatur dalam undang-undang dan aturan turunannya. Dia membayangkan, bagaimana jika memang Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Bogor tidak berkordinasi dengan Satgas Covid-19.
Baik itu dengan Dinas Kesehatan, Pemerintah Kota Bogor, terkait perkembangan pasien Covid-19.
"Karena selama ini sejak bulan Maret seluruh rumah sakit selalu berkordinasi, menyampaikan data pertambahan pasien pelaksanaan PCR, yang diatur oleh undang-undang dan aturan turunannya," ujar dia.
"Tetapi identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan. Karena terikat dengan kode etik kedokteran dan kami sangat memahami itu. Atensi utama kami adalah proses koordinasi dan pelaporan itu saja," sambung Bima.
Karena, jika memang hal itu tidak berjalan dengan baik, bagaimana cara menyusun strategi Satgas Covid-19, dalam menanggulangi tren lonjakan kasus positif di Kota Bogor, katanya.
Baca Juga: Gegara Habib Rizieq Ogah Dites Swab, Mahfud MD Langsung Gelar Ratas
"Bagaimana mungkin kita bisa membuat strategi bersama, apabila kita tidak memiliki data yang lengkap. Jadi konteksnya adalah koordinasi dan teknis pelaporan," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam hal ini telah memberikan sanksi berupa administrasi kepada RS UMMI, sesuai aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) 2020.
"Kami sebenarnya sudah melakukan sanksi administratif, berupa teguran keras ke RS Ummi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Gegara Habib Rizieq Ogah Dites Swab, Mahfud MD Langsung Gelar Ratas
-
Heboh! Bocah Ini Ajak Baku Hantam Siapa Saja yang Sentuh Rizieq Shihab
-
Empat Direktur RS UMMI Diperiksa Polisi soal Swab Rizieq, Ini Nama-namanya
-
Klaim Rizieq Negatif Corona, Mahfud MD: MER-C Tak Punya Lab Tes Swab
-
Netizen Semprot Nikita Mirzani Cuma Sebut Nama Rizieq, Tanpa Habib: Hormati
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar