SuaraJakarta.id - Polemik terkait penanganan kesehatan Habib Rizieq Shihab saat dirawat di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor berujung tudingan dari tim medis MER-C yang menyebut Wali Kota Bima Arya Sugiarto terlalu banyak melakukan intervensi.
Bahkan, Bima Arya disebut harus belajar etika kedokteran. Hal itu langsung dijawab oleh politisi PAN tersebut.
Bima Arya yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengatakan, bahwa yang dilakukan Satgas Covid-19 terkait intervensi dan membuka hasil medis itu tidak benar.
"Kami memahami privasi pasien sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Dan saya insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi dan fokus kami lebih kepada proses dan pelaporan," katanya kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020) sore.
Hal tersebut dinilai penting, karena semuanya diatur dalam undang-undang dan aturan turunannya. Dia membayangkan, bagaimana jika memang Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Bogor tidak berkordinasi dengan Satgas Covid-19.
Baik itu dengan Dinas Kesehatan, Pemerintah Kota Bogor, terkait perkembangan pasien Covid-19.
"Karena selama ini sejak bulan Maret seluruh rumah sakit selalu berkordinasi, menyampaikan data pertambahan pasien pelaksanaan PCR, yang diatur oleh undang-undang dan aturan turunannya," ujar dia.
"Tetapi identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan. Karena terikat dengan kode etik kedokteran dan kami sangat memahami itu. Atensi utama kami adalah proses koordinasi dan pelaporan itu saja," sambung Bima.
Karena, jika memang hal itu tidak berjalan dengan baik, bagaimana cara menyusun strategi Satgas Covid-19, dalam menanggulangi tren lonjakan kasus positif di Kota Bogor, katanya.
Baca Juga: Gegara Habib Rizieq Ogah Dites Swab, Mahfud MD Langsung Gelar Ratas
"Bagaimana mungkin kita bisa membuat strategi bersama, apabila kita tidak memiliki data yang lengkap. Jadi konteksnya adalah koordinasi dan teknis pelaporan," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam hal ini telah memberikan sanksi berupa administrasi kepada RS UMMI, sesuai aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) 2020.
"Kami sebenarnya sudah melakukan sanksi administratif, berupa teguran keras ke RS Ummi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Gegara Habib Rizieq Ogah Dites Swab, Mahfud MD Langsung Gelar Ratas
-
Heboh! Bocah Ini Ajak Baku Hantam Siapa Saja yang Sentuh Rizieq Shihab
-
Empat Direktur RS UMMI Diperiksa Polisi soal Swab Rizieq, Ini Nama-namanya
-
Klaim Rizieq Negatif Corona, Mahfud MD: MER-C Tak Punya Lab Tes Swab
-
Netizen Semprot Nikita Mirzani Cuma Sebut Nama Rizieq, Tanpa Habib: Hormati
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar