SuaraJakarta.id - Polemik terkait penanganan kesehatan Habib Rizieq Shihab saat dirawat di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor berujung tudingan dari tim medis MER-C yang menyebut Wali Kota Bima Arya Sugiarto terlalu banyak melakukan intervensi.
Bahkan, Bima Arya disebut harus belajar etika kedokteran. Hal itu langsung dijawab oleh politisi PAN tersebut.
Bima Arya yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengatakan, bahwa yang dilakukan Satgas Covid-19 terkait intervensi dan membuka hasil medis itu tidak benar.
"Kami memahami privasi pasien sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Dan saya insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi dan fokus kami lebih kepada proses dan pelaporan," katanya kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020) sore.
Hal tersebut dinilai penting, karena semuanya diatur dalam undang-undang dan aturan turunannya. Dia membayangkan, bagaimana jika memang Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Bogor tidak berkordinasi dengan Satgas Covid-19.
Baik itu dengan Dinas Kesehatan, Pemerintah Kota Bogor, terkait perkembangan pasien Covid-19.
"Karena selama ini sejak bulan Maret seluruh rumah sakit selalu berkordinasi, menyampaikan data pertambahan pasien pelaksanaan PCR, yang diatur oleh undang-undang dan aturan turunannya," ujar dia.
"Tetapi identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan. Karena terikat dengan kode etik kedokteran dan kami sangat memahami itu. Atensi utama kami adalah proses koordinasi dan pelaporan itu saja," sambung Bima.
Karena, jika memang hal itu tidak berjalan dengan baik, bagaimana cara menyusun strategi Satgas Covid-19, dalam menanggulangi tren lonjakan kasus positif di Kota Bogor, katanya.
Baca Juga: Gegara Habib Rizieq Ogah Dites Swab, Mahfud MD Langsung Gelar Ratas
"Bagaimana mungkin kita bisa membuat strategi bersama, apabila kita tidak memiliki data yang lengkap. Jadi konteksnya adalah koordinasi dan teknis pelaporan," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam hal ini telah memberikan sanksi berupa administrasi kepada RS UMMI, sesuai aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) 2020.
"Kami sebenarnya sudah melakukan sanksi administratif, berupa teguran keras ke RS Ummi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Gegara Habib Rizieq Ogah Dites Swab, Mahfud MD Langsung Gelar Ratas
-
Heboh! Bocah Ini Ajak Baku Hantam Siapa Saja yang Sentuh Rizieq Shihab
-
Empat Direktur RS UMMI Diperiksa Polisi soal Swab Rizieq, Ini Nama-namanya
-
Klaim Rizieq Negatif Corona, Mahfud MD: MER-C Tak Punya Lab Tes Swab
-
Netizen Semprot Nikita Mirzani Cuma Sebut Nama Rizieq, Tanpa Habib: Hormati
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba