SuaraJakarta.id - Front Pembela Islam (FPI) berharap pemerintah bisa berlaku adil dalam menerapkan hukuman. Bukan saja acara yang digelar Habib Rizieq Shihab saja.
Melainkan juga acara-acara lainnya yang menimbulkan kerumunan massa.
FPI pun mencontohkan kerumunan massa yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota (Cawalkot) Solo.
"Perintahkan juga aparat pemerintah untuk sanksi dan denda, serta perintahkan juga aparat hukum untuk proses dugaan pidana dikerumunan-kerumunan yang terjadi di Solo pasa September lalu ketika pengantaran Gibran sebagai cawalkot," ujar Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
"Laksanakan keadilan dengan tegak dan tanpa pandang bulu, pejabat tinggi negara harus memberi contoh keadilan. Penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak diskriminatif," sambungnya.
Pernyataan ini disampaikan pihak FPI sebagai jawaban atas pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengimbau Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab supaya mau diperiksa polisi.
FPI disebutkan Aziz meminta Mahfud untuk bisa konsisten dengan ucapannya. Apabila ingin menegakkan kedisiplinan, maka harus dilakukan secara adil.
"Kami minta pak Mahfud dan jajarannya untuk konsisten dengan pernyataan dan jalankan kebijakan tersebut atas dasar diantaranya dasar keadilan bukan kebencian atau ketidaksukaan terhadap yang tidak sejalan dengan penguasa," kata Aziz saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
Sebelumnya, Mahfud mengimbau Habib Rizieq Shihab agar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di sejumlah acara sejak kepulangannya ke Indonesia.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Habib Rizieq Diperiksa Polisi, FPI: Jangan Diskriminatif
"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Mahfud mengatakan Habib Rizieq juga harus mengikuti pemeriksaan corona yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sebab, Imam Besar FPI itu masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan 3T (testing, tracing, treatment).
"Seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Rasio Pajak Seret, Utang Membengkak, Pengangguran Muda Membludak
-
Pernah Jadi Cawapres Pilpres 2024, Kenapa Mahfud MD Tak Ikut Gugat Ijazah Gibran?
-
Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis
-
Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Sembilan Celurit Diamankan, Lima Terduga Pelaku Tawuran Diciduk di Jakarta Timur
-
BRI Pimpin Daftar Merek Paling Bernilai di Indonesia Selama Empat Tahun Berturut-turut
-
Bikin Weekend Lebih Istimewa, Berikut Promo Nonton The Premiere untuk Nasabah BRI
-
Diskon MCU hingga 20%, Simak Healthcare Privilege BRI dan Prodia
-
Perkuat Standar Pelayanan, PKSS Gelar Jambore Satpam 2026 di 34 Cabang Indonesia