Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 30 November 2020 | 11:16 WIB
Kuasa Hukum DPP FPI Aziz Yanuar [Suara.com/Muhamad Yasir]

SuaraJakarta.id - Front Pembela Islam (FPI) berharap pemerintah bisa berlaku adil dalam menerapkan hukuman. Bukan saja acara yang digelar Habib Rizieq Shihab saja.

Melainkan juga acara-acara lainnya yang menimbulkan kerumunan massa.

FPI pun mencontohkan kerumunan massa yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota (Cawalkot) Solo.

"Perintahkan juga aparat pemerintah untuk sanksi dan denda, serta perintahkan juga aparat hukum untuk proses dugaan pidana dikerumunan-kerumunan yang terjadi di Solo pasa September lalu ketika pengantaran Gibran sebagai cawalkot," ujar Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Senin (30/11/2020).

Baca Juga: Mahfud MD Minta Habib Rizieq Diperiksa Polisi, FPI: Jangan Diskriminatif

"Laksanakan keadilan dengan tegak dan tanpa pandang bulu, pejabat tinggi negara harus memberi contoh keadilan. Penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak diskriminatif," sambungnya.

Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Pernyataan ini disampaikan pihak FPI sebagai jawaban atas pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengimbau Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab supaya mau diperiksa polisi.

FPI disebutkan Aziz meminta Mahfud untuk bisa konsisten dengan ucapannya. Apabila ingin menegakkan kedisiplinan, maka harus dilakukan secara adil.

"Kami minta pak Mahfud dan jajarannya untuk konsisten dengan pernyataan dan jalankan kebijakan tersebut atas dasar diantaranya dasar keadilan bukan kebencian atau ketidaksukaan terhadap yang tidak sejalan dengan penguasa," kata Aziz saat dihubungi, Senin (30/11/2020).

Sebelumnya, Mahfud mengimbau Habib Rizieq Shihab agar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di sejumlah acara sejak kepulangannya ke Indonesia.

Baca Juga: DPR Sayangkan Rizieq Rahasiakan Hasil Swab, Padahal Bisa Selamatkan Umat

"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).

INFOGRAFIS: Beda Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq dan Gibran

Mahfud mengatakan Habib Rizieq juga harus mengikuti pemeriksaan corona yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sebab, Imam Besar FPI itu masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan 3T (testing, tracing, treatment).

"Seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," ujarnya.

Load More