SuaraJakarta.id - Front Pembela Islam (FPI) berharap pemerintah bisa berlaku adil dalam menerapkan hukuman. Bukan saja acara yang digelar Habib Rizieq Shihab saja.
Melainkan juga acara-acara lainnya yang menimbulkan kerumunan massa.
FPI pun mencontohkan kerumunan massa yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota (Cawalkot) Solo.
"Perintahkan juga aparat pemerintah untuk sanksi dan denda, serta perintahkan juga aparat hukum untuk proses dugaan pidana dikerumunan-kerumunan yang terjadi di Solo pasa September lalu ketika pengantaran Gibran sebagai cawalkot," ujar Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
"Laksanakan keadilan dengan tegak dan tanpa pandang bulu, pejabat tinggi negara harus memberi contoh keadilan. Penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak diskriminatif," sambungnya.
Pernyataan ini disampaikan pihak FPI sebagai jawaban atas pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengimbau Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab supaya mau diperiksa polisi.
FPI disebutkan Aziz meminta Mahfud untuk bisa konsisten dengan ucapannya. Apabila ingin menegakkan kedisiplinan, maka harus dilakukan secara adil.
"Kami minta pak Mahfud dan jajarannya untuk konsisten dengan pernyataan dan jalankan kebijakan tersebut atas dasar diantaranya dasar keadilan bukan kebencian atau ketidaksukaan terhadap yang tidak sejalan dengan penguasa," kata Aziz saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
Sebelumnya, Mahfud mengimbau Habib Rizieq Shihab agar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di sejumlah acara sejak kepulangannya ke Indonesia.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Habib Rizieq Diperiksa Polisi, FPI: Jangan Diskriminatif
"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Mahfud mengatakan Habib Rizieq juga harus mengikuti pemeriksaan corona yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sebab, Imam Besar FPI itu masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan 3T (testing, tracing, treatment).
"Seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Berapa Biaya Kuliah di University of Bradford seperti Gibran?
-
Ucapan Ultah Nyeleneh PSI untuk Wapres Gibran, Diduga Ulah Kaesang Pangarep
-
Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta yang Sederajat, Bukan Setara!
-
MDIS Angkat Bicara, Beberkan Fakta Ijazah Gibran: Kuliah 3 Tahun, Gelar S1 Marketing
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG