SuaraJakarta.id - Tiga anak STM atau SMK tusuk-tusuk orang di jalan saat mabuk. Ada 3 anak STM yang melakukan aksi penusukan itu.
Ketiga anak STM itu berasal dari SMK swasta di Cianjur. Mereka ditangkap dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Anak STM itu tusuk-tusuk seorang pegawai salah satu perusahaan provider seluler di Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur, Senin (30/11/2020) malam kemarin.
Ketiga anak STM ini berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur, usai mendapat laporan adanya penganiayaan dengan senjata tajam dari karyawan provider.
Baca Juga: Keji, Lagi Salat Tahajud, Istri di Ciledug Ditusuk Berkali-kali oleh Suami
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat sejumlah anak STM mabuk-mabukan di pelataran parkir sebuah kantor perusahaan provider.
Kemudian, pegawai tersebut menegur para pelajar tersebut. Namun para pelajar tidak terima ditegur sehingga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Bahkan tidak puas memukul, pelaku mengambil senjata tajaman dan langsung melukai korban tanpa ampun. Beruntung korban masih bisa tertolong dan dibawa ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton menuturkan pihaknya berhasil menangkap ketiga pelajar yang melakukan penganiayaan.
Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut, lantaran dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Saat ini para pelaku masih diperiksa mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.
Baca Juga: Ditusuk Preman Suruhan Istri, Rumah Mewah Bos Bawang Kini Tak Berpenghuni
"Ketiga pelajar berhasil ditangkap setelah tidak lama dari kejadian, sejumlah barang bukti sudah diamankan," kata Anton, pada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat, pasal 351 KUHPidana, dan pasal 170 KUHPidana.
"Ancamannya cukup berat, yakni penjara maksimal 12 tahun. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Kami tindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah Cianjur," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nyanyi Lagu Rohani KasihNya Seperti Sungai, Istri Ditusuk Suami Saat Live Facebook di Sumut
-
Cemburu Buta, Pria Diserang Pacar hingga Tewas usai Menyapa Wanita Lain di Jalan!
-
Penusukan Brutal di Supermarket oleh Pria Tiongkok, 3 Tewas Belasan Lainnya Terluka
-
Gegara Sakit Hati, Pegawai Minimarket di Jakpus Tega Tusuk Rekannya Pakai Pisau hingga Tewas
-
Gelandangan Tusuk Wanita hingga 46 Kali, Rekaman Suara Bikin Merinding: Sudah Berakhir
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Sebut Pilkada Jakarta akan Berlangsung 2 Putaran
-
Persija HUT ke-96, Hanif Sjahbandi, Rizky Ridho dan Marko Simic Ucapkan Selamat dan Harapannya
-
Kebakaran Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Karno Unggul di TPS Anies Mencoblos
-
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Pantau Hitung Cepat dari Posko Pemenangan Siang Ini