Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 Desember 2020 | 16:27 WIB
Anak STM tutuk-tusuk orang. [Instimewa/tangkapan layar]

SuaraJakarta.id - Tiga anak STM atau SMK tusuk-tusuk orang di jalan saat mabuk. Ada 3 anak STM yang melakukan aksi penusukan itu.

Ketiga anak STM itu berasal dari SMK swasta di Cianjur. Mereka ditangkap dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Anak STM itu tusuk-tusuk seorang pegawai salah satu perusahaan provider seluler di Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur, Senin (30/11/2020) malam kemarin.

Ketiga anak STM ini berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur, usai mendapat laporan adanya penganiayaan dengan senjata tajam dari karyawan provider.

Baca Juga: Keji, Lagi Salat Tahajud, Istri di Ciledug Ditusuk Berkali-kali oleh Suami

Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat sejumlah anak STM mabuk-mabukan di pelataran parkir sebuah kantor perusahaan provider.

Kemudian, pegawai tersebut menegur para pelajar tersebut. Namun para pelajar tidak terima ditegur sehingga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Bahkan tidak puas memukul, pelaku mengambil senjata tajaman dan langsung melukai korban tanpa ampun. Beruntung korban masih bisa tertolong dan dibawa ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton menuturkan pihaknya berhasil menangkap ketiga pelajar yang melakukan penganiayaan.

Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut, lantaran dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Saat ini para pelaku masih diperiksa mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.

Baca Juga: Ditusuk Preman Suruhan Istri, Rumah Mewah Bos Bawang Kini Tak Berpenghuni

Ilustrasi - Penusukan menggunakan pisau. (ist)

"Ketiga pelajar berhasil ditangkap setelah tidak lama dari kejadian, sejumlah barang bukti sudah diamankan," kata Anton, pada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat, pasal 351 KUHPidana, dan pasal 170 KUHPidana.

"Ancamannya cukup berat, yakni penjara maksimal 12 tahun. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Kami tindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah Cianjur," pungkasnya.

Load More