SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab yakin tak jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Sebab pasal yang digunakan tak bisa menjerat dirinya.
Hal itu dikatakan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Aziz menilai beberapa pasal yang bakal digunakan penyidik tidak dapat menjerat Rizieq sebagai tersangka.
Pasal pertama yang dikritisi oleh Aziz, yakni Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Aziz, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penerapan Pasal 160 KUHP sejatinya tidak dapat dijerat terhadap tersangka tanpa adanya tindak pidana lain.
"Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Disisi lain, Aziz berpendapat penerapan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga digunakan penyidik untuk menjerat calon tersangka dalam kasus hajatan Rizieq juga tidak tepat.
Dimana, kata dia, dalam pasal tersebut terdapat frasa 'menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat' yang dinilainya tidak memenuhi unsur dalam kasus dugaan pelangggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq.
"Nah di situ, dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi Kedaruratan Masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petamburan," ujarnya.
"Oleh karena itu, menurut hemat kami bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan oleh HRS," imbuhnya.
Baca Juga: Anies dan Riza Positif Covid-19, Satgas Sebut Bukti Pandemi Itu Nyata
Pasal Berlapis
Sebelumnya Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal menjerat calon tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dengan pasal berlapis.
Penerapan pasal berlapis itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Salah satu pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Punya Rp150 Juta? Ini 8 MPV Keluarga Bekas yang Masih Layak Dibeli di 2026
-
15 Promo Indomaret untuk Belanja Awal Tahun, Minyak Goreng hingga Susu Diskon
-
10 Merek Mobil Bekas Paling Ramah Bengkel, Spare Part KW Mudah Dicari
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Menteri Bahlil Minta PLN Menaikkan Harga Token Listrik 2026, Benarkah?