Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 02 Desember 2020 | 10:45 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Tiga perawat pemeriksa Habib Rizieq Shihab tes swab COVID-19. Habib Rizieq Shihab sebelumnya berstatus ODP COVID-19.

Perawat itu dari Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. Mereka menjalani swab tes dinyatakan negatif Covid-19.

Ke tiga perawat itu merupakan perawat yang merawat Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, mulai dari Rabu-Sabtu (25-28 November 2020) lalu di ruangan President Suite.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ke tiga perawat itu telah menjalani swab tes usai merawat pentolan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Ini Kata FPI Setelah Pendukung Habib Rizieq Kepung Rumah Ibunda Mahfud MD

"Semuanya negatif alhamdulillah, hasilnya pada Senin (30/11/2020) kemarin sudah keluar dan negatif. Mereka menjalani swab beberapa waktu lalu oleh Satgas Covid-19," katanya kepada wartawan di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (2/12/2020).

Tidak hanya itu, pihaknya juga pada Selasa (1/12/2020) sudah melakukan pertemuan dengan semua pimpinan rumah sakit yang ada di Kota Hujan.

"Jadi saya sampaikan kepada pimpinan rumah sakit semua, bahwa penting untuk menyepakati apa tugas dan kewenangan dari pemerintah, apa kewajiban rumah sakit dan apa hak dari pasien. Ini penting sekali untuk sadar posisinya dimana, berdasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku," jelasnya.

Bima menginginkan, semua pimpinan RS harus menyepakati hal tersebut. Kalau tidak disepakati maka kedepannya tentu akan menyulitkan koordinasi, antara RS dan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Jadi saya sampaikan, pemerintah kota dan satgas melaksanakan itu berdasarkan undang-undang dan aturan turunannya," ucapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Sengaja Dicovidkan, Intelijen Negara Dituding Bermain

Karena kata Bima, dalam surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) peraturan menteri dan turunannya itu, serta Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor, setiap rumah sakit wajib melaporkan hasil swab mandiri.

"Wajib melaporkan swab mandiri yang harus dilaporkan. Tapi, identitas tidak wajib, tapi pelaporannya wajib semuanya, kita harus tahu dari mana kita memperoleh data-data kalau tidak laporan dari rumah sakit, seperti suspect, probable dan positif atau terkonfirmasi," jelasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini mempunyai kebijakan yang sudah diatur dalam Perwali tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas.

"Kita kan punya kebijakan, warga yang pulang dari luar kota dan itu harus isolasi dulu, dan diawasi oleh RW siaga. ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pulang dari luar kota saya suruh isolasi dulu. Bahkan kemarin ada yang beberapa yang positif. Jadi prosesnya bukannya mengada-ngada," tukasnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More