SuaraJakarta.id - Tak cuma melakukan penangkapan, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti di kediaman Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) subuh tadi. Barang bukti yang disita polisi di antaranya adalah telepon genggam istri dan tab anak milik Ustaz Maaher.
Hal itu diungkap kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis siang. .
Djudju mengatakan tab yang dibawa oleh penyidik sebagai barang bukti sejatinya merupakan milik anak Maaher.
"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," kata Djudju .
Djudju mengklaim belum mengetahui pasti alasan penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap Maaher.
Dia menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh salah satu pengurus Nahdatul Ulama (NU).
"Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi," katanya.
Ditangkap Subuh
Penyidik Dittipidsiber Bareskim Polri sebelumnya menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor dan disaksikan langsung oleh istrinya.
Baca Juga: Hina Habib Luthfi 'Cantik Pakai Hijab', Ustaz Maaher Dibekuk di Depan Istri
Penangkapan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB subuh tadi.
"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," ungkap Djudju.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pun membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher. Menurut Argo, Maaher ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
Penangkapan itu dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dalam laporannya, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Hina Habib Luthfi
Berita Terkait
-
Kasus Ustaz Maaher, Mabes Polri: Kalau Ditangkap Jadi Apa? Jadi Tersangka
-
Hina Habib Luthfi 'Cantik Pakai Hijab', Ustaz Maaher Dibekuk di Depan Istri
-
Nikita Mirzani Bilang Ustaz Homo Mau Ditangkap Sebelum Ustaz Maaher Dibekuk
-
Sempat Tuding Gus Miftah Pecinta Lonte, Kini Ustaz Maaher Ditangkap Polisi
-
Dramatis! Istri Saksikan Langsung Ustaz Maaher Dicokok Polisi Pagi Buta
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap
-
Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
-
Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah