SuaraJakarta.id - Tak cuma melakukan penangkapan, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti di kediaman Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) subuh tadi. Barang bukti yang disita polisi di antaranya adalah telepon genggam istri dan tab anak milik Ustaz Maaher.
Hal itu diungkap kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis siang. .
Djudju mengatakan tab yang dibawa oleh penyidik sebagai barang bukti sejatinya merupakan milik anak Maaher.
"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," kata Djudju .
Djudju mengklaim belum mengetahui pasti alasan penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap Maaher.
Dia menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh salah satu pengurus Nahdatul Ulama (NU).
"Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi," katanya.
Ditangkap Subuh
Penyidik Dittipidsiber Bareskim Polri sebelumnya menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor dan disaksikan langsung oleh istrinya.
Baca Juga: Hina Habib Luthfi 'Cantik Pakai Hijab', Ustaz Maaher Dibekuk di Depan Istri
Penangkapan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB subuh tadi.
"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," ungkap Djudju.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pun membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher. Menurut Argo, Maaher ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
Penangkapan itu dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dalam laporannya, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Hina Habib Luthfi
Berita Terkait
-
Kasus Ustaz Maaher, Mabes Polri: Kalau Ditangkap Jadi Apa? Jadi Tersangka
-
Hina Habib Luthfi 'Cantik Pakai Hijab', Ustaz Maaher Dibekuk di Depan Istri
-
Nikita Mirzani Bilang Ustaz Homo Mau Ditangkap Sebelum Ustaz Maaher Dibekuk
-
Sempat Tuding Gus Miftah Pecinta Lonte, Kini Ustaz Maaher Ditangkap Polisi
-
Dramatis! Istri Saksikan Langsung Ustaz Maaher Dicokok Polisi Pagi Buta
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong
-
Gratis Sepatu Lari? Ini Cara Ikut Giveaway Komunitas Running Jakarta April 2026
-
Kenapa Humor Betawi Tak Pernah Mati? Ini Bedanya Lenong dan Stand-Up Comedy
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling