Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 03 Desember 2020 | 14:14 WIB
Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. [@na_dirs / Twitter]

SuaraJakarta.id - Tak cuma melakukan penangkapan, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti di kediaman Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) subuh tadi. Barang bukti yang disita polisi di antaranya adalah telepon genggam istri dan tab anak milik Ustaz Maaher.

Hal itu diungkap kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis siang. .

Djudju mengatakan tab yang dibawa oleh penyidik sebagai barang bukti sejatinya merupakan milik anak Maaher.

"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," kata Djudju .

Baca Juga: Hina Habib Luthfi 'Cantik Pakai Hijab', Ustaz Maaher Dibekuk di Depan Istri

Djudju mengklaim belum mengetahui pasti alasan penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap Maaher.

Dia menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh salah satu pengurus Nahdatul Ulama (NU).

"Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi," katanya.

Ditangkap Subuh

Penyidik Dittipidsiber Bareskim Polri sebelumnya menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor dan disaksikan langsung oleh istrinya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bilang Ustaz Homo Mau Ditangkap Sebelum Ustaz Maaher Dibekuk

Penangkapan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB subuh tadi.

"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," ungkap Djudju.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pun membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher. Menurut Argo, Maaher ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Penangkapan itu dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dalam laporannya, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Hina Habib Luthfi

Load More