SuaraJakarta.id - Ustaz Maaher ditangkap polisi karena menghina Habib Luthfi bin Yahya, Kamis (3/11/2020) pukul 04.00 WIB. Dengan kata lain, sudah 12 jam Ustaz Maaher ditangkap polisi sampai pukul 16.00 WIB sore ini.
Kini Ustaz Maaher masih diperiksa Penyidik Dittipidsiber Bareskim Polri. Ustaz Maaher ditangkap polisi di kediamannya di Bogor. Ustaz Maaher ditangkap polisi ditangkap langsung dilihat istrinya.
Berikut fakta perkebangan Ustaz Maaher ditangkap polisi selama 12 jam terakhir:
1. Sudah jadi tersangka
Ustaz Maaher ditangkap polisi setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
Penangkapan itu dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dalam laporannya, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
2. Dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho
Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustaz Maaher karena dianggap menghina kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya. Ia mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya 'cantik pakai jilbab'.
Foto Habib Luthfi tersebut ia unggah untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.
Baca Juga: Ini Jejak Kontroversi Soni Eranata Alias Maaher At-Thuwailibi
Saat ditelusuri, cuitan tersebut telah dihapus oleh Maaher. Cuitan tersebut diduga telah dibuat lama, sekitar Agustus lalu. Namun, belakangan cuitan tersebut kembali diungkit oleh warganet bersamaan dengan kasus dugaan penghinaan Nikita Mirzani terhadap Rizieq Shihab.
Maaher melalui akun Twitter miliknya @ustadzmaaher_ memberikan klarifikasi atas foto tersebut. Ia menegaskan tidak bermaksud menghina Habib Luthfi. Menurutnya, ada pihak yang sengaja menggoreng cuitannya itu untuk menyudutkannya.
Cuitan lawan Maaher tersebut kembali viral di media sosial dan memancing amarah publik. Banyak warganet geram dan tak terima dengan Maaher. Mereka meminta Maaher menyampaikan permohonan maaf kepada Habib Luthfi.
3. FPI siap bantu jadi pengacara
Kuasa hukum Front Pembela Islam atau FPI siap memberikan pendampingan hukum terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata yang ditangkap tim siber Bareskrim Polri terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
"Insya Allah kami siap beri bantuan hukum," kata Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya
-
7 Cara Ampuh Atasi Rambut Lepek karena Helm Ojek Online, Tanpa Keramas Langsung Fresh Seketika
-
Pekan Boedaja Dorong Aktivasi Kawasan Batavia Lewat Event Berbasis Budaya
-
7 Makeup Kit di Bawah Rp200 Ribu untuk Pemula, Tampil Cantik Tanpa Boros
-
Jarang Diketahui! Cara Hemat Naik LRT & MRT Jakarta, Bisa Irit Ratusan Ribu Sebulan