Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Desember 2020 | 16:14 WIB
Iyut Bing Slamet [Instagram]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kronologi penangkapan artis Iyut Bing Slamet terkait kasus narkoba.

Iyut Bing Slamet ditangkap polisi semalam, Kamis (3/12/2020), diduga terkait narkoba jenis sabu.

"Iya benar IBS ditangkap di kediamannya wilayah Johar Baru," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Wadi Sabani.

Wadi pun menjelaskan kronologi penangkapan Iyut Bing Slamet.

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Ditangkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Penangkapan Iyut Bing Slamet, kata Wadi, berawal dari informasi yang didapat oleh pihaknya, lalu dilakukan pengecekan.

Dari pengecekan yang dilakukan petugas ternyata ditemukan alat bekas pakai di kediaman mantan artis cilik tersebut.

"Kita temukan alat bekas pakainya dan kita lalukan tes urine, hasilnya positif," ujar Wadi.

Perempuan diduga mantan artis cilik itu digiring ke Polres Metro Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Alat bukti yang dikantongi penyidik adalah alat hisab dan hasil tes urine terhadap IBS.

Baca Juga: Artis Iyut Bing Slamet Ditangkap Lagi Atas Kasus Narkotika

"Saat ini yang kita amankan hanya dia (IBS) seorang, sekarang kita bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Wadi.

Tertangkapnya Iyut Bing Slamet menambah daftar selebritas yang terjerat narkoba sepanjang 2020 ini, sebelumnya ada Tio Pakusadewo, Roy Kiyoshi, dan Dwi Sasono.

Load More