SuaraJakarta.id - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bansos corona oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan sudah menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari tadi.
Mensos Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar.
Atas peristiwa ini, akun twitter yang diduga milik Juliari Batubara dengan nama akun @juliaribatubara langsung digembok alias dikunci sehingga tidak bisa diakses oleh publik, pada Minggu (6/12/2020).
Netizen dengan nama @schadzeckty mengomentari penguncian akun twitter Mensos, dia bilang "#DzalimnyaKebangetan Pengen follow dan ngatai-ngatain orang ini. Digembok akunnya. Dana bantuan sosial dikorupsi. Busuk perutmu woy kader PDIP," katanya.
Akun twitter lainnya Hanif d'King @HanifdKing mengatakan "Kok ya sampai hati korupsi di tengah kondisi pandemi.. Rakyat lagi susah, pemerintah juga susah kok sempet2nya.. #Mensos #DzalimnyaKebangetan.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru ditetapkan tersangka kasus korupsi dana bansos corona di Kementerian Sosial memiliki total kekayaan Rp 47.188.658.147.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Juliari terakhir melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 dengan jabatan Menteri Sosial.
Juliari memiliki kekayaan dari tanah dan bangunan senilai Rp 48.118.042.150. Adapun sebarannya sembilan tanah dan bangunan berlokasi di Jakarta Selatan, Badung, Bogor, dan Simalungun serta dua bidang tanah di Simalungun.
Selanjutnya, yang bersangkutan juga memiliki harta dari alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Land Rover Jeep senilai Rp 618.750.000.
Baca Juga: Mensos Juliari Tersangka Bansos Corona, Sekjen PDIP Sebut Nama Megawati
Juliari juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.161.000.000, surat berharga Rp 4.658.000.000 serta kas dan setara kas Rp 10.217.711.716.
Juliari sebenarnya memiliki total kekayaan Rp 64.773.503.866. Namun, ia tercatat juga memiliki utang Rp 17.584.845.719, sehingga total kekayaannya saat ini Rp 47.188.658.147.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Tag
Berita Terkait
-
Mensos Juliari Tersangka Bansos Corona, Sekjen PDIP Sebut Nama Megawati
-
Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, KPK Sebut Mensos Juliari Terima Rp 17 M
-
Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Begini Reaksi PDIP
-
Fee Mengalir ke Mensos Juliari, Diduga Dipergunakan Untuk Keperluan Pribadi
-
KPK Beberkan Kronologi Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Mensos Juliari
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Bank Mandiri Gandeng IKA UII Terbitkan Kartu Debit Co-Brand GPN untuk Perkuat Inklusi Keuangan
-
3 Rekomendasi Hotel Populer Dekat Taman Safari yang Nyaman dan Lengkap
-
Swiss-Belresidences Kalibata Kuatkan Komitmen Kesehatan dan Keseimbangan Hidup Melalui Gathering
-
Sejumlah 'Putusan Sesat' Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disorot
-
Jusuf Kalla: Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Bukan Lagi Pro Kontra